Mamuju (ANTARA) - Polres Mamuju Provinsi Sulawesi Barat menangkap tiga pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran dan penggunaan obat-obatan terlarang seperti "trihexyphenidyl" atau boje.
Ketiga pemuda yang diduga terlibat peredaran dan konsumsi obat-obatan terlarang itu ditangkap di Desa Kasambang dan Desa Galung, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, kata Kapolsek Mamuju Iskandar, Selasa.
Penangkapan ketiga pemuda yakni MAY (18), MFA (19) dan RD (19) diduga pengedar dan pengguna obat-obatan berbahaya, kata Iskandar, berdasarkan laporan masyarakat.
Dari laporan masyarakat, tim Reskrim Polres Mamuju langsung melakukan penyelidikan dan penuntutan di lapangan dan berhasil menangkap ketiga pemuda tersebut, tegas Iskandar.
Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, personel Reskrim Polres Mamuju berhasil menyita barang bukti berupa 280 lembar obat-obatan terlarang jenis trihexyphenidyl, uang tunai Rp 127 ribu yang diduga hasil penjualan obat-obatan terlarang tersebut dan tiga unit. ponsel.
Ketiga pemuda tersebut, kata Iskandar, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Mamuju.
“Masih kita dalami apakah mereka hanya pengguna atau juga terlibat dalam jaringan peredaran gelap obat-obatan tersebut. Barang bukti yang disita saat ini sedang diperiksa untuk menelusuri pemasok utama obat-obatan terlarang tersebut,” jelas Iskandar
Kapolresta saat menyampaikan penangkapan. Ketiga pemuda tersebut merupakan langkah tegas kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Mamuju.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang aktif melaporkan aktivitas negatif, khususnya terkait penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.
“Aksi ini untuk melindungi generasi muda dari bahaya obat-obatan terlarang yang semakin meresahkan. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan peredaran gelap obat di wilayah ini bisa diberantas,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolri juga menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi bermanfaat terkait peredaran obat-obatan terlarang.
Kapolri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya, dan siap menindak tegas siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.
“Semua pihak diharapkan bersinergi dalam menjaga lingkungan dari bahaya obat-obatan terlarang, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat,” kata Iskandar.
Ketiga pemuda yang diduga terlibat peredaran dan konsumsi obat-obatan terlarang itu ditangkap di Desa Kasambang dan Desa Galung, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, kata Kapolsek Mamuju Iskandar, Selasa.
Penangkapan ketiga pemuda yakni MAY (18), MFA (19) dan RD (19) diduga pengedar dan pengguna obat-obatan berbahaya, kata Iskandar, berdasarkan laporan masyarakat.
Dari laporan masyarakat, tim Reskrim Polres Mamuju langsung melakukan penyelidikan dan penuntutan di lapangan dan berhasil menangkap ketiga pemuda tersebut, tegas Iskandar.
Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, personel Reskrim Polres Mamuju berhasil menyita barang bukti berupa 280 lembar obat-obatan terlarang jenis trihexyphenidyl, uang tunai Rp 127 ribu yang diduga hasil penjualan obat-obatan terlarang tersebut dan tiga unit. ponsel.
Ketiga pemuda tersebut, kata Iskandar, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Mamuju.
“Masih kita dalami apakah mereka hanya pengguna atau juga terlibat dalam jaringan peredaran gelap obat-obatan tersebut. Barang bukti yang disita saat ini sedang diperiksa untuk menelusuri pemasok utama obat-obatan terlarang tersebut,” jelas Iskandar
Kapolresta saat menyampaikan penangkapan. Ketiga pemuda tersebut merupakan langkah tegas kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Mamuju.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang aktif melaporkan aktivitas negatif, khususnya terkait penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.
“Aksi ini untuk melindungi generasi muda dari bahaya obat-obatan terlarang yang semakin meresahkan. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan peredaran gelap obat di wilayah ini bisa diberantas,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolri juga menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi bermanfaat terkait peredaran obat-obatan terlarang.
Kapolri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya, dan siap menindak tegas siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.
“Semua pihak diharapkan bersinergi dalam menjaga lingkungan dari bahaya obat-obatan terlarang, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat,” kata Iskandar.