Makassar (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Jufri Rahman memaparkan tugas wakil rakyat saat menjadi narasumber dalam orientasi Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara periode 2024-2029 di Makassar, Rabu.
"Saya tahu betul posisi Bapak dengan tugas DPRD. Itu sebagai pembuat Perda (Peraturan Daerah). Saya tidak mau mengatakan legislator, karena legislator itu pembuat undang-undang. Sedangkan di level daerah itu pembuat Perda," kata Jufri.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa di level daerah namanya bukan Badan Legislasi melainkan Bapemperda (Badan Pembuat Peraturan Daerah). selain itu, DPRD memiliki fungsi menetapkan anggaran bersama kepala daerah, lalu fungsi sesudahnya yakni melakukan pengawasan.
Adapun tugas pengawasan, kata Jufri, yakni mengawasi peraturan daerah yang dibuat bersama kepala daerah, mengawasi penggunaan anggaran yang telah disetujui, dan dalam fungsi itu juga punya hak untuk bicara, hak untuk interpelasi, dan beberapa hak DPRD lainnya.
Dalam menjalankan fungsinya, Anggota DPRD ditempatkan sesuai dengan kapasitas golongannya.
"Itulah sebabnya dalam DPRD ada pengelompokan menurut fungsi, namanya komisi. Lalu, orang-orang yang berpikiran sama, sehaluan, dan memiliki latar belakang partai yang sama atau memiliki platform yang mirip, itu baru dikelompokkan dalam sesuatu yang namanya fraksi," ujarnya.
Di hadapan 30 Anggota DPRD Minahasa Utara, Jufri Rahman juga memaparkan materi dengan judul Isu Aktual Implementasi Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan di Bidang Energi, Ekonomi, dan Pangan, Global Security Problems, Enviromental Ethics, dan Human Solidarity.
"Saya tahu betul posisi Bapak dengan tugas DPRD. Itu sebagai pembuat Perda (Peraturan Daerah). Saya tidak mau mengatakan legislator, karena legislator itu pembuat undang-undang. Sedangkan di level daerah itu pembuat Perda," kata Jufri.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa di level daerah namanya bukan Badan Legislasi melainkan Bapemperda (Badan Pembuat Peraturan Daerah). selain itu, DPRD memiliki fungsi menetapkan anggaran bersama kepala daerah, lalu fungsi sesudahnya yakni melakukan pengawasan.
Adapun tugas pengawasan, kata Jufri, yakni mengawasi peraturan daerah yang dibuat bersama kepala daerah, mengawasi penggunaan anggaran yang telah disetujui, dan dalam fungsi itu juga punya hak untuk bicara, hak untuk interpelasi, dan beberapa hak DPRD lainnya.
Dalam menjalankan fungsinya, Anggota DPRD ditempatkan sesuai dengan kapasitas golongannya.
"Itulah sebabnya dalam DPRD ada pengelompokan menurut fungsi, namanya komisi. Lalu, orang-orang yang berpikiran sama, sehaluan, dan memiliki latar belakang partai yang sama atau memiliki platform yang mirip, itu baru dikelompokkan dalam sesuatu yang namanya fraksi," ujarnya.
Di hadapan 30 Anggota DPRD Minahasa Utara, Jufri Rahman juga memaparkan materi dengan judul Isu Aktual Implementasi Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan di Bidang Energi, Ekonomi, dan Pangan, Global Security Problems, Enviromental Ethics, dan Human Solidarity.