Mamuju (ANTARA Sulbar) - Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat, Rehang, menyampaikan tidak ada kejanggalan dalam proses rekapitulasi hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) di Provinsi Sulbar,

"Dalam presentase pada pleno rekapitulasi tingkat nasional hasil Pilpres, KPU Sulbar tercatat sebagai yang tercepat melakukan presentase dengan waktu 12 menit dan tidak ada kejanggalan dalam pelaksanaannya," kata Rehang di Mamuju, Rabu.

Ia mengatakan, saksi pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Hatta maupun Bawaslu tidak mengajukan keberatan, berbeda dengan Provinsi lain, rekapitulasi yang dilakukan cukup lama lebih dari setengah jam.

"Hanya ada catatan dari saksi pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Prabowo-Hatta yang minta berkas C1 di 102 TPS untuk dikonfirmasi ulang," katanya.

Itupun kata dia, konfirmasi yang sifatnya berupa imbauan dan pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut ke KPU kabupaten untuk ditindaklanjuti ke tingkat bawah.

"Klarifikasi sudah dilaksanakan dan tidak ditemukan sesuatu yang janggal, dan data yang disajikan di formulir C1 adalah data yang sebenarnya, hal ini juga didukung dengan pernyataan anggota Bawaslu, Nasrullah, yang menyatakan bahwa Sulbar tidak ada masalah lagi," katanya.

Namun lanjutnya, jika seandainya nanti ada gugatan dari pasangan capres dan cawapres yang tidak menerima rekapitulasi hasil Pilpres di Sulbar, ke MK, maka KPU sebagai penyelenggara akan menghadapi dan menghormati sebagai bagian dari aturan yang berlaku.

"Pasangan calon punya hak untuk mengajukan gugatan dan itu adalah mekanisme yang resmi sebagai pintu masuk untuk memproses sengketa Pemilu, kita siap menghadapi karena kita bekerja sesuai dengan aturan," katanya. FC Kuen

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024