Mamuju (ANTARA Sulbar) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Barat mengeluarkan teguran kepada empat Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) dari Jakarta karena tidak melakukan penyiaran.

"Empat LPS sebelumnya telah mengajukan izin penyiaran di daerah Sulawesi Barat, masing masing ANTV, Sindo TV, Trans7 dan TransTV," kata Koordinator bidang perizinan KPID Sulbar H. Bakhtiar Ahmad Pella di Mamuju, Rabu.

Ia mengatakan, setelah mengajukan izin penyiaran dan mendapatkan izin, ke empat LPS tersebut ternyata tidak melakukan penyiaran di Provinsi Sulbar

Menurut dia, LPS tersebut dianggap tidak mematuhi ketentuan penyiaran tentang kewajiban melakukan siaran lokal minimal 10 persen dari isi siarannya.

"Keharusan bersiaran lokal diatur dalam Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2005, Peraturan Mentri Informasi dan Komunikasi Nomor 43 tahun 2009 dan Pedoman Perilaku Penyiaran/Standar Program Siaran (P3/SPS)," katanya.

Oleh karena itu kata dia, KPID Sulbar mengeluarkan teguran dan mendesak agar ke empat lembaga televisi itu segera mematuhi ketentuan bersiaran lokal.

"Ke Empat TV swasta itu sudah mendapatkan Izin Prinsip sehingga seharusnya selama masa siaran percobaan sejak dua tahun lalu sudah melakukan siaran lokal di Sulbar," kata Bahtiar.

Ia mengatakan, KPID Sulbar berharap LPS tersebut melaksanakan siaran atau program lokal dengan bertujuan agar potensi daerah dapat ikut terangkat melalui bidang penyiaran, baik melalui isi siaran maupun dari tenaga kerja penyiaran lokal serta kepemilikan saham dari lembaga penyiaran TV atau yang lebih dikenal dengan istilah keragaman kepemilikan dan keragaman isi siaran.

KPID Sulbar menegaskan akan terus mengawasi penerapan kewajiban bersiaran lokal oleh Empat TV tersebut, selain itu KPID juga tetap memantau isi siaran Lembaga Penyiaran lainnya seperti TV kabel serta radio agar siarannya tetap sehat, jauh dari siaran bermuatan kekerasan dan pornografi. Agus Setiawan

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024