Mamuju (ANTARA Sulbar) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, melakukan pembayaran ganti rugi lahan pembangunan jalan arteri dengan menghabiskan anggaran hingga Rp7,6 miliar.

"Proses pembayaran ganti rugi lahan telah dilaksanakan dengan mengirim langsung ke nomor rekening masing-masing pemilik lahan," kata Kepala Bagian Agraria Biro Pemerintahan Sekretaris Provinsi Sulbar, Sofyan di Mamuju, Kamis.

Menurutnya, sebanyak 10 pemilik lahan yang dilalui pembangunan jalan arteri telah dilakukan proses pembayaran.

Hanya saja kata dia, hanya enam orang pemilik lahan yang sepakat untuk dibayarkan dan empat orang tidak sepakat untuk dibayarkan.

"Warga yang tidak menerima pembayaran lahan itu tetap saja dananya dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju untuk dibayarkan," jelasnya.

Sofyan menyampaikan, empat orang belum dibayarkan karena tidak sepakat dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga anggarannya mutlak dititip di PN untuk melakukan proses pembayaran.

Dia nmenyebutkan, alokasi dana sebesar ini untuk membayarkan lahan seluas 4.2 haktar yang dilalui pembangunan jalan arteri.

"Sebetulnya proses pembayaran ini sudah terlambat. Ini akibat ada keterlambatan melapor kepada bank BPD untuk diteruskan ke Bank Indonesia," ujar Sofyan.

Sementara itu kata dia, pembayaran ganti rugi lahan di wilayah perluasan dan perpanjangan di daerah bandara Tanpapadang Mamuju akan diselesaikan setelah lebaran.

Ia menambahkan, pembayaran lahan warga itu berdasarkan harga yang telah ditetapkan oleh tim penilai lahan, yang ditentukan oleh pemerintah provinsi Sulbar. M Taufik

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024