PTTUN Makassar kabulkan gugatan paslon Amrullah-Ibrahim di Pilkada Parimo 2024
Selasa, 29 Oktober 2024 7:25 WIB
Ilustrasi - Pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah mengikuti debat publik pertama yang dilaksanakan KPU Parigi Moutong berlangsung disalah satu hotel di Kota Palu, Selasa (22/10/2024). ANTARA/Moh Ridwan
Palu (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, Sulawesi Selatan, mengabulkan gugatan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, Amrullah Almahdali dan Ibrahim Hafid untuk Pilkada di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
"Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Parigi Moutong Tahun 2024," demikian salinan putusan PTTUN Makassar yang diterima ANTARA di Palu, Senin.
Gugatan pasangan Amrullah dan Ibrahim dalam sidang sengketa Pilkada diregister Perkara Nomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS. Sidang gugatan itu dipimpin tiga majelis hakim yakni Edi Supriyanto, Marsinta Uli Saragih, dan Bagus Darmawan.
Selain itu, putusan itu memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar juga memerintahkan kepada pihak KPU Parigi Moutong untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Amrullah dan Ibrahim sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024.
Gugatan Amrullah-Ibrahim terkait penetapan KPU Kabupaten Parimo Nomor 1450 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024. Dalam SK penetapan tersebut, Amrullah-Ibrahim dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Parimo 2024.
Sebelumnya, KPU Parimo menetapkan empat pasang calon yakni Nizar Rahmatu dan H Ardi Kadir, Badrun Nggai dan Muslih, Erwin Burase dan Abdul Sahid serta Nur Dg Rahmatu dan Arman Maulana.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PTTUN Makassar kabulkan gugatan Amrullah-Ibrahim di Pilkada Parimo
"Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Parigi Moutong Tahun 2024," demikian salinan putusan PTTUN Makassar yang diterima ANTARA di Palu, Senin.
Gugatan pasangan Amrullah dan Ibrahim dalam sidang sengketa Pilkada diregister Perkara Nomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS. Sidang gugatan itu dipimpin tiga majelis hakim yakni Edi Supriyanto, Marsinta Uli Saragih, dan Bagus Darmawan.
Selain itu, putusan itu memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar juga memerintahkan kepada pihak KPU Parigi Moutong untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Amrullah dan Ibrahim sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024.
Gugatan Amrullah-Ibrahim terkait penetapan KPU Kabupaten Parimo Nomor 1450 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024. Dalam SK penetapan tersebut, Amrullah-Ibrahim dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Parimo 2024.
Sebelumnya, KPU Parimo menetapkan empat pasang calon yakni Nizar Rahmatu dan H Ardi Kadir, Badrun Nggai dan Muslih, Erwin Burase dan Abdul Sahid serta Nur Dg Rahmatu dan Arman Maulana.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PTTUN Makassar kabulkan gugatan Amrullah-Ibrahim di Pilkada Parimo
Pewarta : Fauzi
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Gempa dangkal magnitudo 4,7 guncang Parigi Moutong dan tak berpotensi tsunami
04 September 2025 11:01 WIB
Kemenhut hentikan tambang emas ilegal di kawasan HPT Parigi Moutong Sulteng
14 August 2025 15:40 WIB
Jalan Trans Sulawesi Sausu-Poso kembali pulih setelah terputus akibat banjir bandang
09 June 2025 19:43 WIB
Pemkab Parigi Moutong imbau warga tenang pascagempa magnitudo 6,1 pada Selasa malam
29 January 2025 6:28 WIB, 2025
BMKG: Getaran gempa magnitudo 4,4 di Donggala timbul akibat aktivitas sesar lokal
01 March 2024 7:30 WIB, 2024
Polisi dan Tim SAR evakuasi korban mobil masuk jurang di Kebun Kopi Sulteng
16 August 2023 6:06 WIB, 2023
BMKG : Gempa magnitudo 5,2 di Parigi Moutong terjadi akibat aktivitas sesar aktif
06 August 2023 14:26 WIB, 2023
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
KSAD: Presiden Prabowo ingatkan pimpinan beri "reward" kepada prajurit berprestasi
10 February 2026 5:03 WIB
Angela Tanoesoedibjo dijadwalkan lantik mantan Sekda jadi Ketua Perindo Sulsel
04 February 2026 19:12 WIB