Jakarta (ANTARA) - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyerukan adanya perubahan paradigma dalam memandang UMKM, salah satunya dengan mengganti istilah pelaku UMKM dengan pengusaha UMKM.
Dalam kunjungannya ke kantor cabang PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (11/11), Maman mengatakan, ucapan pelaku memberikan konotasi negatif terhadap UMKM dan menjadikan UMKM seolah-olah hanya melakukan perbuatan. tidak aktif mengelola bisnis, seperti kasus penjahat.
Meskipun tidak terdapat perbedaan kegiatan yang dilakukan oleh pengusaha UMKM dan pengusaha besar.
“Mereka sebenarnya sama-sama pengusaha. Bedanya, yang satu pengusaha ultra mikro, yang satu lagi pengusaha besar. Yang membedakan hanya skala usaha dan aset yang dimiliki. konteks, sistem atau pola, dan metode bisnisnya semua sama,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa.
Untuk mendukung perubahan paradigma tersebut, Maman meminta PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menjadi pionir dalam mengubah cara pandang. UMKM.
Salah satunya dengan menginstruksikan seluruh account officer PNM untuk mulai menggunakan istilah pengusaha UMKM dalam berkomunikasi dengan nasabah.
AO PNM mempunyai tugas antara lain melakukan sosialisasi program Mekaar kepada calon nasabah, mengadakan pertemuan kelompok mingguan untuk mendukung nasabah, dan mempersiapkan pencairan modal usaha kelompok
. Pengusaha yang bergerak pada sektor ultra mikro, pengusaha kecil, pengusaha menengah, dan pengusaha besar. Saya ingin mencoba mengubah pola pikir saudara-saudara kita,” ujarnya.
Hal tersebut secara langsung mendorong Direktur Utama PNM Arief Mulyadi membuat surat edaran agar penggantian penyebutan pelaku sebagai pengusaha UMKM menjadi instruksi.
Selain perubahan terminologi, Menteri Maman juga menekankan pentingnya pendampingan intensif bagi pengusaha UMKM.
Melalui program Mekaar, PNM diharapkan mampu memberikan dukungan menyeluruh, mulai dari akses permodalan hingga pengembangan kapasitas usaha.
Menteri Maman mengatakan, saat ini terdapat sekitar 65 juta pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Ia menyatakan akan terus berupaya agar jumlah 65 juta tersebut tidak terus bertambah, namun mendorong agar 65 juta pengusaha UMKM tersebut bisa naik level usahanya. Maman mengatakan, saat ini terdapat sekitar 65 juta pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Ia menyatakan akan terus berupaya agar jumlah 65 juta tersebut tidak terus bertambah, namun mendorong agar 65 juta pengusaha UMKM tersebut bisa naik level usahanya.
Dalam kunjungannya ke kantor cabang PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (11/11), Maman mengatakan, ucapan pelaku memberikan konotasi negatif terhadap UMKM dan menjadikan UMKM seolah-olah hanya melakukan perbuatan. tidak aktif mengelola bisnis, seperti kasus penjahat.
Meskipun tidak terdapat perbedaan kegiatan yang dilakukan oleh pengusaha UMKM dan pengusaha besar.
“Mereka sebenarnya sama-sama pengusaha. Bedanya, yang satu pengusaha ultra mikro, yang satu lagi pengusaha besar. Yang membedakan hanya skala usaha dan aset yang dimiliki. konteks, sistem atau pola, dan metode bisnisnya semua sama,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa.
Untuk mendukung perubahan paradigma tersebut, Maman meminta PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menjadi pionir dalam mengubah cara pandang. UMKM.
Salah satunya dengan menginstruksikan seluruh account officer PNM untuk mulai menggunakan istilah pengusaha UMKM dalam berkomunikasi dengan nasabah.
AO PNM mempunyai tugas antara lain melakukan sosialisasi program Mekaar kepada calon nasabah, mengadakan pertemuan kelompok mingguan untuk mendukung nasabah, dan mempersiapkan pencairan modal usaha kelompok
. Pengusaha yang bergerak pada sektor ultra mikro, pengusaha kecil, pengusaha menengah, dan pengusaha besar. Saya ingin mencoba mengubah pola pikir saudara-saudara kita,” ujarnya.
Hal tersebut secara langsung mendorong Direktur Utama PNM Arief Mulyadi membuat surat edaran agar penggantian penyebutan pelaku sebagai pengusaha UMKM menjadi instruksi.
Selain perubahan terminologi, Menteri Maman juga menekankan pentingnya pendampingan intensif bagi pengusaha UMKM.
Melalui program Mekaar, PNM diharapkan mampu memberikan dukungan menyeluruh, mulai dari akses permodalan hingga pengembangan kapasitas usaha.
Menteri Maman mengatakan, saat ini terdapat sekitar 65 juta pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Ia menyatakan akan terus berupaya agar jumlah 65 juta tersebut tidak terus bertambah, namun mendorong agar 65 juta pengusaha UMKM tersebut bisa naik level usahanya. Maman mengatakan, saat ini terdapat sekitar 65 juta pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Ia menyatakan akan terus berupaya agar jumlah 65 juta tersebut tidak terus bertambah, namun mendorong agar 65 juta pengusaha UMKM tersebut bisa naik level usahanya.