Makassar (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Jufri Rahman meminta dilakukannya pemanfaatan pengelolaan barang milik daerah (BMD) secara efektif dan efisien.
Jufri Rahman di Makassar, Kamis, menjelaskan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun tahun 2024, hadir sebagai pedoman dalam meningkatkan pengelolaan barang milik daerah agar lebih baik, efisien, dan akuntabel.
"Peraturan ini bertujuan memperkuat pengelolaan BMD melalui sistem yang lebih transparan, terukur, serta mengoptimalkan pemanfaatan BMD secara efektif dan efisien," katanya pada acara sosialisasi pengelolaan BMD di Makassar.
Menurut Jufri, poin penting dalam peraturan tersebut ialah terkait perhitungan indeks pengelolaan aset agar dapat menilai kualitas dan pengelolaan BMD.
Ia mengatakan salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah Perhitungan Indeks Pengelolaan Aset, yang merupakan indikator kinerja untuk menilai kualitas dan kinerja pengelolaan BMD dalam bentuk indeks melalui pengukuran atas sasaran strategis.
"Indeks ini menjadi dasar penting dalam menyusun kebijakan serta langkah-langkah perbaikan pengelolaan BMD di masa mendatang," katanya.
Dia mengatakan melalui sosialisasi ini seluruh peserta bisa memahami peraturan tersebut. Ia berharap seluruh perangkat daerah yang terlibat bisa menjalankan pedoman ini.
"Dengan pemahaman yang baik, diharapkan implementasi pengelolaan BMD dapat berjalan lebih optimal serta mendukung tercapainya tujuan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Saya berharap seluruh perangkat daerah, baik yang terlibat langsung dalam pengelolaan BMD maupun yang terkait dengan pengawasan, dapat bekerja sama dalam melaksanakan pedoman ini," katanya.
Keberhasilan pengelolaan BMD tidak hanya bergantung pada satu pihak, tetapi memerlukan sinergi antara berbagai elemen di pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel Salehuddin menyampaikan tujuan dari kegiatan ini salah satunya memberi pemahaman mengenai pengelolaan barang milik daerah, khususnya pada muatan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
"Yang kedua, indikator dan parameter yang diperlukan dalam penyusunan Indeks Pengelolaan Aset dan cara perhitungannya," ujarnya.
Adapun dasar penerbitan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, yaitu dinamika kebutuhan atas pengelolaan BMD dan penyesuaian terhadap beberapa regulasi.
Yang pertama, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Hak Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
Jufri Rahman di Makassar, Kamis, menjelaskan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun tahun 2024, hadir sebagai pedoman dalam meningkatkan pengelolaan barang milik daerah agar lebih baik, efisien, dan akuntabel.
"Peraturan ini bertujuan memperkuat pengelolaan BMD melalui sistem yang lebih transparan, terukur, serta mengoptimalkan pemanfaatan BMD secara efektif dan efisien," katanya pada acara sosialisasi pengelolaan BMD di Makassar.
Menurut Jufri, poin penting dalam peraturan tersebut ialah terkait perhitungan indeks pengelolaan aset agar dapat menilai kualitas dan pengelolaan BMD.
Ia mengatakan salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah Perhitungan Indeks Pengelolaan Aset, yang merupakan indikator kinerja untuk menilai kualitas dan kinerja pengelolaan BMD dalam bentuk indeks melalui pengukuran atas sasaran strategis.
"Indeks ini menjadi dasar penting dalam menyusun kebijakan serta langkah-langkah perbaikan pengelolaan BMD di masa mendatang," katanya.
Dia mengatakan melalui sosialisasi ini seluruh peserta bisa memahami peraturan tersebut. Ia berharap seluruh perangkat daerah yang terlibat bisa menjalankan pedoman ini.
"Dengan pemahaman yang baik, diharapkan implementasi pengelolaan BMD dapat berjalan lebih optimal serta mendukung tercapainya tujuan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Saya berharap seluruh perangkat daerah, baik yang terlibat langsung dalam pengelolaan BMD maupun yang terkait dengan pengawasan, dapat bekerja sama dalam melaksanakan pedoman ini," katanya.
Keberhasilan pengelolaan BMD tidak hanya bergantung pada satu pihak, tetapi memerlukan sinergi antara berbagai elemen di pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel Salehuddin menyampaikan tujuan dari kegiatan ini salah satunya memberi pemahaman mengenai pengelolaan barang milik daerah, khususnya pada muatan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
"Yang kedua, indikator dan parameter yang diperlukan dalam penyusunan Indeks Pengelolaan Aset dan cara perhitungannya," ujarnya.
Adapun dasar penerbitan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, yaitu dinamika kebutuhan atas pengelolaan BMD dan penyesuaian terhadap beberapa regulasi.
Yang pertama, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Hak Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.