Makassar (ANTARA Sulsel) - Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi Komisi Informasi Provinsi Sulsel Mattewakkan mengatakan, sebanyak 68 kasus sengketa informasi telah ditangani Komisi Informasi Publik Sulsel sepanjang 2011 - 2014.

"Dari jumlah kasus tersebut, sebagian besar menyangkut permintaan informasi publik tentang pengelolaan anggaran publik," kata Mattewakkan di Makassar, Senin.

Informasi publik terkait pengelolaan anggaran publik itu, lanjut dia, seperti RKA/DPA, laporan pengelolaan keuangan partai politik dan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah negeri.

Dia mengatakan, sengketa informasi publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.

Menurut dia, sengketa tersebut bisa terjadi apabila Badan Publik menolak, tidak menyediakan, tidak menanggapi, atau mengenakan biaya yang terlalu mahal atas sebuah permintaan informasi publik.

"Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memberikan jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dari badan publik, sehingga tidak ada alasan bagi badan publik untuk menutup-nutupi informasinya," kata Mattewakkan.

Sebelum UU KIP berlaku, semua informasi dianggap tertutup bagi publik, kecuali beberapa yang diizinkan dibuka. Namun UU tersebut kemudian membalik paradigma itu menjadi semua informasi merupakan hal yang terbuka dan dapat diakses oleh publik.

Hanya saja, ungkap Program Manager LeDo ini mengungkapkan, ada beberapa informasi yang dikecualikan untuk dibuka menurut undang-undang, misalnya menyangkut informasi pertahanan dan keamanan negara. Nurul H

Pewarta : Suriani Mappong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024