Makassar (ANTARA) - Jajaran Polrestabes Makassar berhasil membongkar praktik judi online (judol) dengan omzet ratusan juta serta menangkap enam orang pelaku pada tempat berbeda, di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Ada empat tempat kejadian hasil ungkapan Polrestabes Makassar. Pertama, yang ada di salah satu tempat kos di Jalan Hertasning Makassar. Ada dua pelaku yaitu inisial RAW dan WAR," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib saat rilis di Mapolres setempat, Senin.
Dari total pelaku yang diamankan untuk pengungkapan praktik judol tersebut sebanyak enam orang masing-masing berinisial RAW (28), WAR (27) CA, (17), AI (20), MB (50), dan KH (40).
Pengungkapan tersebut berawal pada Sabtu 16 November 2024 di salah satu rumah kos Jalan Letjen Hertasning Makassar. Pengelola Judol tersebut menggunakan 11 ribu akun untuk penggunaan chip pada situs judi tersebut.
"Bersangkutan telah melakukan judi online jenis higss domino selama satu tahun. Untuk keberadaan pelaksanaan judi online yang ada di Kota Makassar sudah berjalan tujuh bulan," ungkap kapolres.
Sebelum praktik judol terbongkar di Makassar, pelaku sudah menjalankan tiga bulan di Bali. Pelaku ini menyiapkan chip lalu bermain. Tercatat, ada 11 ribu akun di buat menggunakan akun robot otomatis yakni judol di aplikasi higgs domino island.
"Hasil dari pada pelaksanaan judi online ini telah menghasilkan Rp700 jutaan selama ini. Kemudian, setiap permainan satu bulan itu mencapai Rp60 jutaan," papar Ngajib.
Mengenai jaringan dari pelaku bermain judol itu dengan koneksi bandar dari Kota Padang, Provisi Sumatera Barat. Sejauh ini, penyidik masih mengembangkan dan mengejar bandar utamanya.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib (dua kiri) didampingi Kasat Reskrim Kompol Devi Sujana (kiri) saat rilis kasus praktik judi online bersama barang bukti dan tersangkanya di Mapolrestabe Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/11/2024). (ANTARA/Darwin Fatir.)
Untuk tiga tempat kejadian perkara (TKP) berikutnya, lanjut dia, dua TKP di wilayah Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate dengan menggunakan akun media sosial (medsos) dengan pengikut atau followers sekitar 30 ribuan.
"Bersangkutan pelaku ini inisial CA (wanita) mengendorse judi online. Untuk harga per satu chip (1 Billion) senilai Rp55 ribu. Ini yang ketiga kita ungkap di salah satu kios daerah Tanjung Bunga," katanya.
Sedangkan pengungkapan TKP kedua saat ada pembelian chip pada sebuah kios Jalan Metro Tanjung Bunga, dua pelaku diamankan yakni KH dan AI selaku penjual dan pembeli. Dan TKP keempat, tersangka MB juga diamankan saat memainkan aplikasi kiwi keep.
"Dari pelaksanaan pengungkapan ini, kita ungkap barang bukti ada tiga unit layar monitor, tiga CPU, tiga gameboard, kemudian modem ada 222 smartfren, serta handphone dan ATM BCA," katanya.
Dalam pengungkapan kasus judol tersebut, mantan Kapolres Kota Palembang ini membeberkan, ada empat jaringan, empat judi online, lima bandar salah satunya diungkap di Jalan Hertasning, dan dua bandar di Padang.
Untuk bandar di Makassar telah menjalankan aksinya sudah tujuh bulan, dan berpindah-pindah tempat kos. Baru dua pekan kos di Jalan Hertasning lalu digrebek petugas. Keduanya orang Makassar serta memiliki jaringan di tempat lain.
Para tersangka dikenakan pasal 72 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (3) Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam hukuman 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
"Ada empat tempat kejadian hasil ungkapan Polrestabes Makassar. Pertama, yang ada di salah satu tempat kos di Jalan Hertasning Makassar. Ada dua pelaku yaitu inisial RAW dan WAR," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib saat rilis di Mapolres setempat, Senin.
Dari total pelaku yang diamankan untuk pengungkapan praktik judol tersebut sebanyak enam orang masing-masing berinisial RAW (28), WAR (27) CA, (17), AI (20), MB (50), dan KH (40).
Pengungkapan tersebut berawal pada Sabtu 16 November 2024 di salah satu rumah kos Jalan Letjen Hertasning Makassar. Pengelola Judol tersebut menggunakan 11 ribu akun untuk penggunaan chip pada situs judi tersebut.
"Bersangkutan telah melakukan judi online jenis higss domino selama satu tahun. Untuk keberadaan pelaksanaan judi online yang ada di Kota Makassar sudah berjalan tujuh bulan," ungkap kapolres.
Sebelum praktik judol terbongkar di Makassar, pelaku sudah menjalankan tiga bulan di Bali. Pelaku ini menyiapkan chip lalu bermain. Tercatat, ada 11 ribu akun di buat menggunakan akun robot otomatis yakni judol di aplikasi higgs domino island.
"Hasil dari pada pelaksanaan judi online ini telah menghasilkan Rp700 jutaan selama ini. Kemudian, setiap permainan satu bulan itu mencapai Rp60 jutaan," papar Ngajib.
Mengenai jaringan dari pelaku bermain judol itu dengan koneksi bandar dari Kota Padang, Provisi Sumatera Barat. Sejauh ini, penyidik masih mengembangkan dan mengejar bandar utamanya.
Untuk tiga tempat kejadian perkara (TKP) berikutnya, lanjut dia, dua TKP di wilayah Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate dengan menggunakan akun media sosial (medsos) dengan pengikut atau followers sekitar 30 ribuan.
"Bersangkutan pelaku ini inisial CA (wanita) mengendorse judi online. Untuk harga per satu chip (1 Billion) senilai Rp55 ribu. Ini yang ketiga kita ungkap di salah satu kios daerah Tanjung Bunga," katanya.
Sedangkan pengungkapan TKP kedua saat ada pembelian chip pada sebuah kios Jalan Metro Tanjung Bunga, dua pelaku diamankan yakni KH dan AI selaku penjual dan pembeli. Dan TKP keempat, tersangka MB juga diamankan saat memainkan aplikasi kiwi keep.
"Dari pelaksanaan pengungkapan ini, kita ungkap barang bukti ada tiga unit layar monitor, tiga CPU, tiga gameboard, kemudian modem ada 222 smartfren, serta handphone dan ATM BCA," katanya.
Dalam pengungkapan kasus judol tersebut, mantan Kapolres Kota Palembang ini membeberkan, ada empat jaringan, empat judi online, lima bandar salah satunya diungkap di Jalan Hertasning, dan dua bandar di Padang.
Untuk bandar di Makassar telah menjalankan aksinya sudah tujuh bulan, dan berpindah-pindah tempat kos. Baru dua pekan kos di Jalan Hertasning lalu digrebek petugas. Keduanya orang Makassar serta memiliki jaringan di tempat lain.
Para tersangka dikenakan pasal 72 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (3) Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam hukuman 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.