Terpidana Jessica Wongso kembali "walk out" dari sidang permohonan PK
Senin, 25 November 2024 15:27 WIB
Terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso (kiri) bersama penasihat hukumnya, Hidayat Bostam (kanan) saat ditemui usai keluar dari persidangan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Jakarta (ANTARA) - Terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso beserta tim penasihat hukumnya kembali menyatakan sikap untuk keluar atau walk out dari sidang permohonan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Penasihat hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengatakan pihaknya kembali keluar dari sidang permohonan PK kali ini karena pihak jaksa penuntut umum (JPU) selaku termohon menghadirkan ahli pada persidangan untuk kedua kalinya.
"Sesuai kesepakatan kami pada pekan lalu saat jaksa menghadirkan ahli, kami keberatan. Keberatan kami ini tercatat dalam persidangan karena termohon seharusnya hanya cukup untuk menanggapi atau memberikan pendapat," kata Hidayat saat ditemui usai keluar dari sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Maka dari itu, kata dia, seharusnya JPU selaku termohon PK tunduk dengan hukum acara. Pada Pasal 236 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diatur bahwa sidang PK merupakan "panggung" pemohon.
Menurut ia, putusan yang diajukan permohonan PK sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, namun terpidana tetap memiliki hak untuk mengajukan PK.
"Nah, kenapa jaksa selaku termohon selalu meng-counter dengan menghadirkan ahli untuk diperiksa? Seharusnya tidak perlulah," tuturnya.
Sama seperti sidang kali ini, pada persidangan permohonan PK Jessica sebelumnya di PN Jakarta Pusat, Senin (18/11), JPU selaku termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa sehingga dalam sidang permohonan PK tersebut JPU tercatat dua kali menghadirkan ahli.
Dalam sidang permohonan PK itu, Jessica meminta dibebaskan dari dakwaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.
Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, Jessica tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sehingga ingin membantah dan berharap Mahkamah Agung menyatakan dirinya tidak bersalah.
Saat membacakan memori PK pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/10), penasihat hukum Jessica Wongso, Andra Reinhard Pasaribu, mengatakan bahwa permintaan tersebut karena rekaman CCTV diduga telah direkayasa dan terbukti pada persidangan sebelumnya bahwa prosedur penyitaan rekaman CCTV tidak sesuai dengan ketentuan.
"Putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara ini demi hukum haruslah dibatalkan karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti tidak sah," kata Andra.
Sejak awal, tim penasihat hukum Jessica telah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar pada persidangan telah dipotong.
Namun, kala itu tim penasihat hukum tidak memiliki bukti potongan video rekaman CCTV tersebut sehingga hakim mengabaikannya.
Kendati demikian, saat ini tim penasihat hukum Jessica menemukan potongan rekaman yang dapat membuktikan bahwa ternyata rekaman CCTV itu tidak utuh dari awal hingga akhir, yang membuat kesesatan dalam menyimpulkan perkara.
Penemu potongan rekaman CCTV yang menjadi bukti baru (novum) kasus Jessica bernama Helmi Bostam. Dia telah disumpah sebelum memori PK dibacakan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa Jessica bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga 2032.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jessica Wongso kembali "walk out" dari sidang permohonan PK
Penasihat hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengatakan pihaknya kembali keluar dari sidang permohonan PK kali ini karena pihak jaksa penuntut umum (JPU) selaku termohon menghadirkan ahli pada persidangan untuk kedua kalinya.
"Sesuai kesepakatan kami pada pekan lalu saat jaksa menghadirkan ahli, kami keberatan. Keberatan kami ini tercatat dalam persidangan karena termohon seharusnya hanya cukup untuk menanggapi atau memberikan pendapat," kata Hidayat saat ditemui usai keluar dari sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Maka dari itu, kata dia, seharusnya JPU selaku termohon PK tunduk dengan hukum acara. Pada Pasal 236 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diatur bahwa sidang PK merupakan "panggung" pemohon.
Menurut ia, putusan yang diajukan permohonan PK sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, namun terpidana tetap memiliki hak untuk mengajukan PK.
"Nah, kenapa jaksa selaku termohon selalu meng-counter dengan menghadirkan ahli untuk diperiksa? Seharusnya tidak perlulah," tuturnya.
Sama seperti sidang kali ini, pada persidangan permohonan PK Jessica sebelumnya di PN Jakarta Pusat, Senin (18/11), JPU selaku termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa sehingga dalam sidang permohonan PK tersebut JPU tercatat dua kali menghadirkan ahli.
Dalam sidang permohonan PK itu, Jessica meminta dibebaskan dari dakwaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.
Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, Jessica tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sehingga ingin membantah dan berharap Mahkamah Agung menyatakan dirinya tidak bersalah.
Saat membacakan memori PK pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/10), penasihat hukum Jessica Wongso, Andra Reinhard Pasaribu, mengatakan bahwa permintaan tersebut karena rekaman CCTV diduga telah direkayasa dan terbukti pada persidangan sebelumnya bahwa prosedur penyitaan rekaman CCTV tidak sesuai dengan ketentuan.
"Putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara ini demi hukum haruslah dibatalkan karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti tidak sah," kata Andra.
Sejak awal, tim penasihat hukum Jessica telah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar pada persidangan telah dipotong.
Namun, kala itu tim penasihat hukum tidak memiliki bukti potongan video rekaman CCTV tersebut sehingga hakim mengabaikannya.
Kendati demikian, saat ini tim penasihat hukum Jessica menemukan potongan rekaman yang dapat membuktikan bahwa ternyata rekaman CCTV itu tidak utuh dari awal hingga akhir, yang membuat kesesatan dalam menyimpulkan perkara.
Penemu potongan rekaman CCTV yang menjadi bukti baru (novum) kasus Jessica bernama Helmi Bostam. Dia telah disumpah sebelum memori PK dibacakan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa Jessica bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga 2032.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jessica Wongso kembali "walk out" dari sidang permohonan PK
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Jessica Wongso dan pengacaranya "walk out" dari sidang permohonan PK
18 November 2024 13:01 WIB, 2024
Terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso bebas dari penjara
18 August 2024 13:58 WIB, 2024
Lemkapi: Kasus Wayan Mirna sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap
09 October 2023 11:10 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Seorang notaris akan diperiksa polisi, Kemenkum Sulbar minta notaris jaga integritas profesi
12 February 2026 18:40 WIB
KSAD tunggu perintah Mabes TNI terkait penembakan pesawat Smart Air di Karowai Papua
12 February 2026 13:38 WIB