Palu (ANTARA Sulsel) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyelenggarakan Inkuiri Nasional: Hak Masyarakat Adat Atas Wilayahnya di Kawasan Hutan, di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

"Inkuiri Nasional ini merupakan suatu metode penyelidikan yang menyeluruh terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada masyarakat hukum adat," kata Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga pada pembukaan Inkuiri Nasional di Palu, Rabu.

Dalam Inkuiri Nasional ini berbagai pihak yang terkait dengan konflik wilayah masyarakat hukum adat akan dihadirkan, diantaranya wakil dari Kementrian Kehutanan, Kementrian Pertanian, dan pihak perusahaan yang diadukan.

Komnas HAM juga menghadirkan saksi dari beberapa komunitas masyarakat hukum adat di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah, yang akan memberikan kesaksian dalam "Dengar Keterangan Umum Wilayah Sulawesi".

"Dalam proses ini kami mengumpulkan data dari persoalan HAM yang dihadapi oleh masyarakat hukum adat, data ini kemudian akan kami sampaikan kepada Pemerintah," ujar Sandra.

Sandra menjelaskan terdapat 31.672 desa yang berada di dalam kawasan hutan, termasuk desa yang didiami oleh komunitas Masyarakat Hukum Adat.

Saat ini, lanjutnya, berbagai hasil penelitian dan pengaduan menunjukkan bahwa banyak dari masyarakat hukum adat ini terindikasi mengalami pelanggaran HAM sebagai dampak dari tumpang tindih wilayah mereka dengan wilayah kehutanan, konsesi pertambangan, atau peruntukan lain.

"Kondisi ini menunjukkan bahwa pengakuan terhadap keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan TAP No. IX/MPR-RI/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA belum terlaksana," ujarnya.

Sandra berharap di bawah kepemimpinan presiden yang baru penyelesaian terhadap konflik masyarakat hukum adat dapat terwujud.

"Kami berharap penyelesaian konflik dapat dilakukan secara adil dan damai," ujarnya.  Agus Setiawan

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor :
Copyright © ANTARA 2024