Makassar (ANTARA) - Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN-P) Sulawesi Selatan meringkus tiga mahasiswa diduga hendak mengedarkan narkoba jenis ganja kering pada malam pergantian tahun 2025, setelah menerima kiriman barang haram itu dari Provinsi Sumatera Barat.
"Ketiga orang tersebut kami sudah amankan dan dilakukan pemeriksaan di Kantor BNN Sulsel. Barang bukti ganja dengan berat bruto tersebut seberat 898 gram," kata Kepala Bidang Penindakan BNN-P Sulsel AKBP Adriansyah di Makassar, Senin.
Ia mengatakan pelaku yang mahasiswa salah satu kampus ternama tersebut diamankan, masing-masing berinisial RA, AT dan HA. Ketiganya diduga pengedar narkoba dan dibekuk di tiga lokasi berbeda di Makassar.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi BNN-P Sumatera Barat yang mendeteksi adanya pengiriman ratusan gram narkotika golongan I jenis ganja ke salah satu jasa pengiriman barang.
Selanjutnya, dilakukan koordinasi serta control delivery atau kontrol pengiriman dari Sumatera Barat tujuan Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Saat barang tiba, RA diberitahu jaringannya untuk menjemput barang tersebut, sampai akhirnya diringkus tim BNN.
RA rencananya menyerahkan barang terlarang itu kepada dua rekannya, AT dan HA, untuk dipecah-pecah menjadi paket kecil lalu diedarkan pada malam tahun baru. Namun, naas keduanya juga turut diamankan petugas.
"Dua-duanya ini adalah mahasiswa dari salah satu universitas dan tentu kami tetap kembangkan. Apakah ada keterkaitan dengan pelaku-pelaku lain di luar sana, kami masih lakukan pendalaman," katanya.
Ardiansyah mengatakan berdasarkan informasi yang didapatkan serta hasil penggalian keterangan dari yang bersangkutan, rencananya ganja diedarkan di wilayah Kota Makassar.
"Mereka ini pemilik, kemudian dia juga akan memisahkan untuk memaket-maketkan, kategorinya ini sebagai pengedar," katanya.
Akibat dari perbuatan itu, kata dia, mereka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider 111 ayat 1, juncto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ketiganya diancam dengan hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp10 miliar," katanya.
BNN-P Sulsel ringkus tiga mahasiswa edarkan ganja di Makassar
Tangkapan layar - Kepala Bidang Penindakan BNN-P Sulsel AKBP Adriansyah (tengah) didampingi jajarannya menyampaikan keterangan berkaitan penangkapan tiga mahasiswa yang hendak mengedarkan narkoba jenis ganja uusai menerima kiriman dari Sumatera Barat, di Makassar, Sulawesi Selatan. (ANTARA)