Mamuju (ANTARA Sulbar) - Gubernur Sulawesi Barat, Anwar Adnan Saleh mengatakan, lahirnya Permendagri Nomor 53 tahun 2014 yang menyatakan pulau Lerelerekan masuk wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, tanpa alasan yang jelas.

"Kami tetap menganggap lahirnya Permendagri Nomor 53 tahun 2014 yang menyatakan pulau Lerelerekan masuk wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, tanpa alasan yang jelas, dan tidak dapat kami terima lahirnya permendagri itu," kata Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh di Mamuju, Kamis.

Ia mengatakan, pulau Lerelerekan yang berada di Selat Makassar adalah wilayah Kabupaten Majene Provinsi Sulbar yang terus ingin direbut Provinsi Kalsel hingga sampai saat ini dengan munculnya permendagri Nomor 53 tahun 2014 itu.

Menurut dia, pada tahun 2011 telah muncul permendagri Nomor 43 yang menyatakan Lerelerekang adalah wilayah Sulbar, dan itu telah dibuktikan dengan berbagai macam dokumen dan data sesuai aturan hukum.

"Entah bagaimana aturan hukum yang berjalan kemudian membuat permendagri Nomor 43 itu dicabut, dan pulau Lerekang menjadi status Quo dan akhirnya masuk wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, seiring munculnya Permendagri Nomor 53 tahun 2014 yang menyatakan pulau Lerelerekan masuk wilayah Provinsi Kalsel," katanya.

Oleh karena itu, ia mengatakan, lahirnya Permendagri Nomor 53 tahun 2014 yang menyatakan pulau Lerelerekan masuk wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, tanpa alasan yang jelas, karena sebelumnya pulau itu adalah milik Sulbar.

"Pemerintah Sulbar tidak akan rela dan akan berjuang secara hukum dan politik agar Permendagri 53 dicabut dan pulau Lerelerakang, kembali masuk dalam wilayah Sulbar," katanya.

Ia mengatakan, Kalsel merebut Lerelerekang dan jatuh ke wilayahnya karena pulau itu kaya akan potensi migas, sehingga Sulbar juga harus merebut kembali pulau itu agar dapat menjadi aset membangun daerahnya.  FC Kuen

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024