Mamuju (ANTARA Sulbar) - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat menyebutkan realisasi Pajak Hiburan dan Rumah Makan hingga memasuki akhir Agustus 2014 tidak mampu memenuhi target.

"Serapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Hiburan dan Rumah Makan, masih sangat kecil," kata Sekretaris Dispenda Mamuju, Sartika di Mamuju, Sabtu.

Menurutnya, untuk pajak tempat hiburan maka pemerintah telah menargetkan bisa memberi tambahan pemasukan bagi PAD 2014 sebesar Rp150 juta ingga Agustus ini.

Namun kenyataannya hanya terealisasi sebesar Rp.98.936.750 atau 65,96 persen.

"Realisasi tersebut berasal dari Pajak Tempat Karaoke senilai Rp.75.728.750, Pajak Pagelaran Kasenian/Musik Rp.12.408.000, Pajak Tempat Billiard Rp.3.000.000. Kemudian pajak Event Olahraga Ternyata menjadi satu-satunya pajak yang terealisasi sebesar Rp.8.000.000 atau diluar target PAD," ujarnya.

Adapun Pajak dari Tempat Kuliner juga telah ditargetkan sebesar Rp.500 juta dengan hasil yang terealisasi Rp.171.919.900 atau 34,38 persen.

Kemudian realisasi PAD juga tersumbang dari Pajak Restoran sebesar Rp.55.371.200, Pajak Rumah Makan Rp.108.054.700 serta Pajak Cafe sebesar Rp.8.494.000,-

Sartika menekankan agar menjadi perhatian dan ketaatan dari pihak obyek pajak terhadap regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah agar target PAD tercapai.

"Saya kembali menekankan agar seluruh obyek pajak betul-betul taat sebab kita ingin agar sumber PAD Mamuju mencapai hasil yang ditargetkan tahun ini," ucap Sartika. Agus Setiawan

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024