Makassar (ANTARA Sulsel) - Calon Wakil Ketua DPRD Kota Makassar dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Eric Horas, kembali tidak menghadiri rapat paripurna yang membahas mengenai Peraturan Daerah Minuman Keras dan APBD Perubahan.

"Saya tidak tahu kalau beliau tidak hadir karena undangan rapat sudah saya kirimkan. Lebih baik konfirmasi saja langsung sama orangnya," ujar Sekretaris DPRD Makassar, Marimin Tahir di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan, dirinya sebagai sekretaris di DPRD Makassar mengetahui secara jelas posisi dan peranannya, salah satu peranannya yang menjadi prosedur yakni dengan mengirimkan undangan rapat kepada setiap anggota DPRD maupun undangan rapat untuk setiap agenda-agenda lainnya.

Dia mengaku tidak pernah mengetahui alasan setiap legislator DPRD Makassar jika berhalangan apalagi dengan jumlah anggota DPRD Makassar sebanyak 50 orang tersebut.

Sementara itu, Eric Horas mengatakan, sudah memberikan pemberitahuan mengenai ketidakhadirannya kepada partai dan sekretariat DPRD Makassar.

"Saya rapat bersama DPP Partai Gerindra mengenai pimpinan dari Gerindra di semua wilayah Indonesia, saya baru mau `take off` ini ke Makassar," katanya.

Sebelumnya, Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulawesi Selatan menyatakan semua partai politik yang meraih suara secara signifikan pada pemilu legislatif untuk tidak mengusulkan legislator malas sebagai usulan unsur pimpinan dewan.

"Parpol jangan mengusulkan nama legislator malas sebagai calon unsur pimpinan dewan karena itu akan semakin merusak citra DPRD," jelas anggota Kopel Sulsel, Akil.

Ia mengatakan, bagi parpol yang mendapatkan suara signifikan dan jatah kursi untuk pimpinan dewan harus memperhatikan rekam jejak dari legislator petahananya, apalagi jika bersoal dengan Badan Kehormatan (BK).

Karenanya, dia mengecam adanya calon legislator yang bersoal di BK untuk diusulkan menjadi calon pimpinan dewan, apalagi anggota dewan itu malas dan jarang masuk kantor serta tidak mengikuti rapat-rapat yang dilaksanakan.

"Kami sangat mengecam pengusulan tersebut. DPRD merupakan lembaga yang terhormat karena membuat dan mengatur nilai-nilai norma. Sehingga kalau ada dewan yang diketahui berstatus malas kemudian dicalonkan masuk menjadi wakil ketua DPRD jelas bertolak belakang dengan nilai filosofi lembaga DPRD itu sendiri dan ini tidak akan kami biarkan," katanya.

Dia menyebutkan, berbicara aturan, disebutkan kalau enam kali berturut-turut tidak hadir dalam rapat maka sanksinya adalah pergantian antarwaktu (PAW) tapi oknum tersebut hebat dalam mengakali aturan.

"Ini yang terjadi selama ini. Dalam aturan jelas, kalau enam kali absen maka langsung di PAW, tetapi legislatornya yang terhormat itu pintar membuat akal-akalan. Contohnya, ketika mengetahui sudah enam kali absen ikut rapat, maka yang keenamnya pasti hadir. Maka, putih lah kembali aturan itu enam kali rapat itu. Ini modus yang terjadi selama ini," katanya.

Menurut dia, sejak awal yang namanya dewan identik dengan segala fasilitas yang diberikan oleh negara diantaranya berupa tunjangan komunikasi, transportasi, jabatan serta perumahan.

Tetapi yang terjadi selama ini, dengan tingginya fasilitas yang diberikan oleh negara tidak diimbangi oleh kinerja yang pantas dengan tunjangan itu sehingga sebagian masyarakat antipati dengan DPRD.

"Jadi fasilitas itu diberikan agar menjalankan tugasnya dengan baik bukannya untuk malas-malasan. Jadi menurut kami, dewan yang malas rapat itu telah mengkhianati rakyat," ungkapnya.

Sekedar diketahui, Partai Gerindra telah mengusulkan dua nama kadernya untuk masuk sebagai unsur pimpinan DPRD Kota Makassar masing-masing Amar Bustanul dan Eric Horas.

Sayangnya dari kedua calon yang diusulkan ini satu diantaranya masuk dalam daftar catatan BK DPRD Kota Makassar sebagai dewan yang malas atau jarang menghadiri rapat-rapat di DPRD Kota Makassar.

"Eric Horas itu masuk sebagai salah satu anggota dewan yang malas, kalian para wartawan juga tahu sendirilah bagaimana itu `track record`-nya," kata Ketua BK DPRD Makassar, Bakrief Arifuddin.  S Muryono

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024