Makassar (ANTARA) - Sebanyak enam orang narapidana Rumah Tahanan Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan, mendapatkan remisi khusus Natal 2024 karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya.

"Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan pemerintah kepada warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelayanan teknis (UPT) dengan baik dan terukur," ujar Kepala Rutan Kelas I A Makassar Jayadikisumah di Makassar, Rabu.

Penyerahan remisi khusus Hari Raya Natal 2024 itu berlangsung di ruang kunjungan Rutan Makassar dengan dihadiri jajaran struktural dan warga binaan Nasrani.

Jayadikusumah pada kesempatan itu berharap seluruh warga binaan yang menerima remisi nantinya dapat kembali ke masyarakat dengan menerapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

Ia mengharapkan, keempat warga binaan penerima remisi ini dapat mengubah perilaku yang sebelumnya negatif menjadi perilaku yang positif.

"Khususnya dalam hal menaati hukum dan norma yang berlaku, bahkan dapat menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat mereka kembali ke masyarakat," katanya.

Jayadikusumah menyebutkan bahwa remisi khusus Natal diberikan kepada empat orang warga binaan tersebut setelah memenuhi persyaratan pemberian remisi.

"Jumlah warga binaan Rutan Makassar yang mendapatkan remisi khusus Natal 2024 sebanyak empat orang, dengan rincian remisi khusus 15 hari sebanyak saru orang dan remisi khusus satu bulan sebanyak tiga orang," ucapnya.

Dari data terbaru tercatat jumlah penghuni Rutan Makassar per 25 Desember 2024 sebanyak 2.232 orang, dengan rincian status tahanan 1.862 orang, status narapidana 369 orang, dan tiga orang bayi bawaan. Sedangkan untuk kapasitas Rutan Makassar hanya menampung maksimal 1.000 orang.

Warga binaan di rutan setempat masih didominasi kasus narkotika sebanyak 1.480 orang, disusul kasus pidana umum 725 orang, kasus korupsi 19 orang, kasus pembalakan liar (ilegal logging) sebanyak 1 orang, pencurian ikan (illegal fishing) 2 orang, perdagangan orang (human trafficking) 3 orang dan pencucian uang sebanyak 2 orang.


Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024