Gorontalo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo resmi menetapkan pasangan calon nomor urut empat Gusnar Ismail dan Idah Syahidah Rusli Habibie sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

Ketua KPU Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola di Gorontalo, Jumat mengatakan keputusan penetapan tersebut telah diumumkan dalam rapat pleno terbuka, setelah memastikan tidak adanya gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sophian mengatakan sesuai dengan ketentuan peraturan KPU dan juga tahapan pilkada bahwa setelah penetapan perolehan suara kemudian di akhir tahapan adalah penetapan calon pasangan terpilih.

"Kita kemarin sudah sama-sama menetapkan perolehan suara dari empat pasangan calon (paslon) yang berkompetisi di pilkada, juga sudah dihadiri oleh kita semua, termasuk oleh saksi dari empat paslon, serta pihak Bawaslu," katanya.

Setelah penetapan tersebut, diberi kesempatan oleh Undang-undang untuk dapat mengajukan keberatan apabila ada pasangan calon yang keberatan terhadap penetapan perolehan suara yang dilakukan oleh KPU.

"Namun setelah kita tunggu tiga hari, ternyata untuk pemilihan gubernur Gorontalo tidak ada gugatan. Kami setiap hari memantau di situs MK terkait perkembangannya," kata Sophian.

Dalam ketentuan menghitung tiga hari sejak ditetapkan oleh KPU masing-masing di hari itu tidak ada, maka KPU tetap harus menunggu proses di MK karena dalam ketentuannya setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan BRPK yang di dalamnya adalah daerah-daerah yang digugat atau soal dimohonkan dalam MK.

Kondisi tersebut pun berlangsung tanggal 3 Januari kemarin, kemudian dalam ketentuan peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, setelah KPU RI menerima surat BRPK dari MK, maka kemudian menyurati daerah-daerah yang tidak masuk dalam daftar BRPK untuk kemudian paling lambat tiga hari setelah keluarnya surat tersebut pada 6 Januari 2025, maka kami diperintahkan oleh KPU RI paling lambat tanggal 9 Januari sudah menetapkan pasangan calon terpilih.

Untuk se Indonesia kata Sophian, ada 21 provinsi yang tidak digugat pemilihan gubernur-nya termasuk Gorontalo, selebihnya sedang berproses di MK termasuk di Provinsi Gorontalo ada empat kabupaten/kota yang sidang-nya sudah dimulai pada 8 Januari 2025 dan seterusnya.

"Tentu bagi kami daerah yang tidak digugat untuk provinsi-nya, maka dapat menetapkan dan kami telah lakukan pada Kamis malam 9 Januari 2025 pukul 18.30 WITA," katanya.

Sesuai peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, menyatakan setelah menetapkan maka KPU provinsi atau kabupaten/kota menyerahkan surat keputusan dalam berita acara tersebut ke DPRD.

"Kami sudah serahkan hasil keputusan penetapan ini ke pimpinan DPRD pada hari ini," katanya.

Selanjutnya hasil penetapan tersebut akan diproses ke Mendagri dan menunggu SK Presiden.

"Ini proses yang kita telah lewati, sementara terkait pelantikan, kewenangan tersebut ada di ranah pemerintah sehingga KPU menunggu keputusan pemerintah pusat seperti apa. Apakah pelantikan serentak di bulan Maret menunggu proses yang ada di MK selesai atau akan didahulukan. Kalau sesuai dengan Pepres yang ada sekarang, maka dilakukan pada Februari. Kita tunggu sama-sama seperti apa perkembangan regulasi ke depan," imbuhnya.

KPU Provinsi Gorontalo resmi menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Idah Syahidah Rusli Habibie. (ANTARA/HO-Humas Provinsi Gorontalo)

Pewarta : Susanti Sako
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2025