Makassar (ANTARA Sulsel) - Sejumlah legislator petahana (incumbent) DPRD Sulawesi Selatan mempertanyakan kinerja Sekretaris Dewan yang telah melakukan penundaan pelantikan dari tanggal 23 September menjadi 24 September.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ariady Arsal di Makassar, Rabu, mengatakan, penundaan rapat paripurna pelantikan 85 anggota dewan baru itu akan berimplikasi hukum.

"Jika benar ditunda, maka tindakan yang dilakukan sekretaris dewan bisa berdampak hukum karena ketentuan itu sudah diatur dalam undang undang," kata legislator incumbent terpilih itu.

Dia bahkan mempertanyakan status kekuatan hukum anggota dewan lama yang hadir pada rapat paripurna istimewa tersebut karena masa pengabdian itu melalui batasnya. Sementara periode masa jabatan 75 anggota berakhir 23 September.

"Tidak boleh ada kekosongan dan mestinya pelantikan anggota dewan baru bertepatan dengan akhir masa jabatan legislator lama, meskipun itu hanya sehari," pungkasnya.

Karenanya, Ariady berharap agar Sekwan memiliki dasar hukum dalam menetapkan penundaan jadwal pengambilan sumpah terhadap 85 legislator terpilih tersebut.

Selain politisi PKS, legislator terpilih Golkar Sulsel Rusni Kasman juga khawatir adanya penundaan pengambilan sumpah.

Dia berharap agar Sekwan segera mengambil inisiatif untuk tidak menunda pelantikan legislator baru.

"Kalau persoalannya hanya pada SK (surat keputusan) yang belum diterima, kan bisa dijemput di Jakarta. Jangan diam saja, apalagi sampai menunggu bola," katanya.

Berbeda dengan Ketua DPRD Sulsel, HM Roem. Ia mengatakan, persoalan mulornya pelantikan wakil rakyat hanya persoalan teknis saja sehingga penundaan itu tidak akan memperngaruhi tugas dan fungsi dewan.

Sebelumnya, proses pelantikan untuk 85 anggota DPRD Sulawesi Selatan terancam akan tertunda karena Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri belum menerbitkan surat keputusan (SK) untuk legislator periode 2014-2019 itu.

"Kemungkinan besar rapat paripurna istimewa pelantikan anggota dewan terpilih ditunda karena belum adanya SK yang dikeluarkan," ujar Sekretaris DPRD Sulsel Abdul Kadir Marsalih.

Ia mengatakan, belum keluarnya SK untuk 85 anggota DPRD Sulsel terpilih itu dari Dirjen Otoda, Kemendagri akan menunda proses pelantikan karena SK itu merupakan salah satu pegangannya.

Bagi Sekwan, SK itu juga untuk memberikan hak-hak kepada para anggota dewan lama yang periodenya sudah berakhir melalui SK itu karena hak-hak anggota dewan lama yakni tunjangan dan pesangon.

"Jadi kalau SK-nya saja belum terbit bagaimana kita mau memberikan dana tunjangan dan pesangon kepada meraka. Acuan kita itu berdasar pada SK itu," pungkasnya.  Agus Setiawan

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024