Jakarta (ANTARA) - Menteri, anggota legislatif hingga kepala daerah tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya jika maju sebagai calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo tanggal 21 November 2023, sebagaimana dikutip di Jakarta, Jumat.
Dalam pasal 18 ayat (1) PP tersebut dijelaskan pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Namun, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.
Koordinator Staf Khusus Presiden AAGN Ari Dwipayana dalam keterangannya secara terpisah menyatakan, berdasarkan ketentuan itu maka keputusan mundur atau tidaknya menteri atau kepala daerah saat maju pilpres merupakan pilihan individual.
"Pilihan individual dari masing-masing pejabat publik itu. Kalau yang memutuskan mundur maka diberikan ruang untuk mundur. Tapi kalau beliau masih tetap menjabat berarti harus ikuti aturan yang terkait dengan pengaturan kampanye yang sudah diatur undang-undangnya," ujar Ari kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Adapun diberitakan sebelumnya, dalam PP itu juga diatur bahwa para menteri, pejabat setingkat menteri dan kepala daerah dapat melaksanakan cuti kampanye di Pemilu 2024.
Syaratnya adalah yang bersangkutan merupakan calon presiden atau calon wakil presiden; berstatus sebagai anggota partai politik; atau merupakan anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berita Terkait
![Munas Alap-Alap Jokowi direncanakan 27 Juli 2024 guna mengusung visi Jokowisme](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2022/08/21/antarafoto-konser-satu-komando-sapu-lidi-21082022-um-5-copy.jpg)
Munas Alap-Alap Jokowi direncanakan 27 Juli 2024 guna mengusung visi Jokowisme
Selasa, 23 Juli 2024 17:36 Wib
![Presiden Jokowi melantik Sudaryono sebagai Wakil Menteri Pertanian](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/18/IMG_5421.jpeg)
Presiden Jokowi melantik Sudaryono sebagai Wakil Menteri Pertanian
Kamis, 18 Juli 2024 17:32 Wib
![Presiden Jokowi melantik Yuliot jadi Wakil Menteri Investasi](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/18/WhatsApp-Image-2024-07-18-at-16.34.33.jpeg)
Presiden Jokowi melantik Yuliot jadi Wakil Menteri Investasi
Kamis, 18 Juli 2024 17:30 Wib
![Presiden Jokowi melantik Thomas Djiwandono sebagai Wamenkeu II](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/18/IMG_5390.jpeg)
Presiden Jokowi melantik Thomas Djiwandono sebagai Wamenkeu II
Kamis, 18 Juli 2024 15:46 Wib
![Presiden Jokowi lantik tiga wakil menteri kabinet hari ini](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/04/25/rangkul.jpg)
Presiden Jokowi lantik tiga wakil menteri kabinet hari ini
Kamis, 18 Juli 2024 11:31 Wib
![Jokowi mengunjungi Masjid Presiden Joko Widodo di Abu Dhabi PEA](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/18/IMG-20240718-WA0018.jpg)
Jokowi mengunjungi Masjid Presiden Joko Widodo di Abu Dhabi PEA
Kamis, 18 Juli 2024 6:59 Wib
![Jokowi menjawab peluangnya jadi Dewan Pertimbangan Agung era Prabowo](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/16/WhatsApp-Image-2024-07-16-at-11.22.17_1.jpeg)
Jokowi menjawab peluangnya jadi Dewan Pertimbangan Agung era Prabowo
Selasa, 16 Juli 2024 16:08 Wib
![Presiden Jokowi memperkirakan IKN baru 15 persen dibangun saat Upacara 17 Agustus](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/16/WhatsApp-Image-2024-07-16-at-14.55.16.jpeg)
Presiden Jokowi memperkirakan IKN baru 15 persen dibangun saat Upacara 17 Agustus
Selasa, 16 Juli 2024 15:37 Wib