Makassar (ANTARA Sulsel) - Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, HM Roem menyatakan jika simpang siur penundaan pelantikan 85 anggota DPRD yang baru itu karena belum disahkannya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P).

"Pokok masalahnya itu, bukan karena surat keputusan atau apalah, tetapi APBD Perubahan yang belum disahkan, sehingga pelantikan anggota dewan mau atau tidak mau harus mulur," jelasnya di Makassar, Kamis.

Pelantikan 85 anggota DPRD Sulsel terpilih periode 2014-2019 itu rencananya akan digelar 23 September dimana pada tanggal itu berakhirnya juga masa jabatan untuk 75 legislator lama.

Dia mengatakan, penundaan pelantikan anggota DPRD dari 23 September menjadi 24 September itu bukan karena adanya masalah surat keputusan (SK) dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Berdasarkan jadwal, penetapan atau pengesahan RAPBD-Perubahan itu baru akan diketuk tanggal 22, atau sehari sebelum jadwal pelantikan semestinya," katanya.

Sekretaris Dewan DPRD Sulsel, Abdul Kadir Marsalih menjelaskan, penundaan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2012 tentang pengangkatan, pengesahan dan pemberhentian pemerintahan daerah.

"Jadi jika APBD-P 2014 diketuk pekan depan, maka bisa saja pelantikan digelar 23 September. Tetapi jika tidak, maka dipastikan pelantikan ditunda selama sehari," kata Kadir.

Sebelumnya, proses pelantikan untuk 85 anggota DPRD Sulawesi Selatan terancam akan tertunda karena Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri belum menerbitkan surat keputusan (SK) untuk legislator periode 2014-2019 itu.

Ia mengatakan, belum keluarnya SK untuk 85 anggota DPRD Sulsel terpilih itu dari Dirjen Otoda, Kemendagri akan menunda proses pelantikan karena SK itu merupakan salah satu pegangannya.

Bagi Sekwan, SK itu juga untuk memberikan hak-hak kepada para anggota dewan lama yang periodenya sudah berakhir melalui SK itu karena hak-hak anggota dewan lama yakni tunjangan dan pesangon.

"Jadi kalau SK-nya saja belum terbit bagaimana kita mau memberikan dana tunjangan dan pesangon kepada meraka. Acuan kita itu berdasar pada SK itu," ujarnya. FC Kuen

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024