Mamuju (ANTARA Sulbar) - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Barat telah menyatakan pelabuhan Belang Belang Kabupaten Mamuju, mesti menyetor retribusi kepada pemerintah di Sulbar dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"BPKP telah menyatakan, pelabuhan Mamuju mesti menyetor retribusi setelah pihak kami meminta pertimbangan," kata Kepala Dispenda Sulbar, Bahtiar, di Mamuju, Kamis.

Ia mengatakan, karena itulah Dispenda Sulbar telah siap memungut retribusi dari Pelabuhan Belang Belang, Kabupaten Mamuju.

"Pemerintah telah mengkaji kelayakan Pelabuhan Belang Belang guna memberikan retribusi bagi pemerintah, sehingga PAD Sulbar akan segera bertambah, dari retribusi yang akan dipungu pelabuhandi pelabuhan tersebut," katanya.

Menurut dia, terdapat dua aset pemerintah di Sulbar pada pelabuhan Mamuju, yakni dua gudang yang selama ini digunakan melakukan penampungan barang, sehingga ketika retribusi dipungut maka PAD Sulbar akan bertambah mencapai miliaran rupiah mengingat padatnya bongkar muat barang dipelabuhan Mamuju.

"Sejak beroperasi pada tahun 2011 yang lalu, pelabuhan Belang Belang Mamuju belum memberikan kontribusi retribusi untuk , itu dianggap kerugian bagi Provinsi Sulbar, sehingga saatnya pelabuhan itu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah," katanya.

Ia mengatakan, sejumlah hasil bumi di Sulbar telah diangkut melalui pelabuhan Belang Belang Mamuju, begitu juga dengan kebutuhan masyarakat Sulbar dibidang pembangunan juga telah masuk melalui pelabuhan Belang-Belang Mamuju.

"Peraturan daerah (Perda) yang mengatur masalah retribusi pelabuhan Belang Belang Mamuju akan segera diatur agar retribusi dipelabuhan itu memiliki legitimasi hukum untuk dipungut," katanya.

"Perda retribusi harus segera dibuat agar pelabuhan Belang Belang Mamuju dapat menambah PAD Sulbar agar meningkat serta maksimal digunakan melaksanakan pembangunan, selain itu mencegah pihak tertentu yang beritikad buruk memungut retribusi tidak sah di pelabuhan Mamuju untuk mencari untung," katanya. Adi Lazuardi

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024