Manado (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Kota (Pemkot) Manado memperketat izin peredaran minuman keras, untuk mencegah dan menanggulangi aksi kejahatan di wilayah itu.

"Dengan mengetatkan aturan peredaran minuman keras diharapkan bisa mengurangi angka kriminalitas di kota ini," kata Wakil Wali Kota Manado Harley Mangindaan di Manado, Senin.

Harley mengatakan, pihaknya telah mengingatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Manado, untuk memperhatikan masalah tersebut, sebab gangguan kamtibmas kebanyakan disebabkan oleh minuman keras.

"Meskipun memang tidak semuanya karena minuman keras, tetapi dengan mengetatkan peredarannya maka dapat menjadi salah satu solusi mengatasi masalah tersebut di Manado," kata Harley.

Menurut Harley, berdasarkan laporan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, tidak ada izin untuk peredaran pemukiman, kecuali untuk kawasan perdagangan, itupun dengan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.

Menurutnya setiap bulan, ada tiga izin miras yang diterbitkan, namun itu hanya dalam bentuk perpanjangan izin tidak ada yang baru, dengan pertimbangan karena di usaha tersebut ada tenaga kerja yang cari makan.

"Total izin 225 dari delapan pabrik, da sisanya adalah untuk toko dan pub, bukan untuk warung eceran di kawasan pemukiman, sedangkan di toko juga ada aturan dalam penjualan," katanya.
Penegasan Wakil Wali Kota tersebut disampaikan, karena banyaknya keluhan masyarakat, yang disebabkan tingginya tingkat kriminalitas dan gangguan keamanan yang disebabkan minuman keras.

Seperti yang disampaikan oleh Ibu Nur, warga Mahawu yang minta agar pemerintah menindak toko-toko yang menjual minuman keras dengan bebas hingga pagi hari, padahal ada aturan yang menegaskan tentang batas waktu penjualan.

"Kami berharap pemerintah memberikan perhatian dalam hal tersebut sehingga bisa mengurangi masalah yang timbul karena minuman keras," katanya.Yuniardi

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024