Makassar (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Kota Makassar berencana merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 94 tahun 2013 tentang larangan truk 10 roda beroperasi dalam kota pada jam operasional.

"Dalam perwali yang dibuat di zaman Pak Ilham itu masih ada celahnya, makanya kita akan sempurnakan lagi supaya tidak dikelabui oleh pengusaha truk," ujar Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di Makassar, Senin.

Ia mengatakan, Perwali yang lahir dikepemimpinan wali kota sebelumnya Ilham Arief Sirajuddin itu dianggap masih ada celah sehingga masih banyak truk yang leluasa beroperasi di dalam kota.

Padahal Perwali itu lahir karena banyaknya truk roda 10 yang menjadi penyebab dari kecelakaan lalu lintas yang berakibat pada meninggalnya pengendara hingga terlindas truk.

"Saya lihat truk yang enam roda sama ukurannya dengan truk 10 roda itu bebas lalu lalang di jam-jam operasional. Artinya kita terjebak dengan aturan yang larangan 10 roda, padahal yang enam roda ini lebih banyak lagi," paparnya.

Olehnya itu suami Ketua TP PKK Kota Makassar, Indira Jusuf Ismail mengatakan di dalam perwali nantinya dibuatkan jalur khusus, jam khusus dan peraturan khusus.

"Tapi intinya penegakan harus lebih diperkuat lagi kedepan. Penyempurnaan aturan yang akan kita lakukan dan buatkan jalur khusus bagi truk yang mau beroperasi dalam kota," ucapnya.

Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 94 Tahun 2013 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Makassar mulai 1 Maret 2014 diberlakukan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar Muhammad Sabri menjelaskan dalam Perwali itu diatur jam operasional kendaraan angkutan barang mulai pukul 21.00 Wita sampai 05.00 WITA.

"Mulai 1 Maret Perwali ini diterapkan meskipun masih dalam tahap sosialisasi. Dimana truk dengan muatan 8 ton, atau roda 10, hanya bisa beroperasi pada malam hari pukul 21.00 - 05.00 Wita dini hari," tegasnya.

Dalam Perwali itu dijelaskan jika kendaraan TNI dan Polri serta kendaraan dinas pemerintah, angkutan bahan bakar minya dan bahan bakar gas menjadi pengecualian.

Sedangkan dari segi pengawasannya akan dilakukan langsung oleh tim terpadu dari dari Polisi Militer (POM), TNI, Kepolisian, Dishub dan instansi terkait lainnya.

"Akan ditempatkan posko di wilayah perbatasan Gowa-Makassar (Jalan Sultan Alauddin), Maros-Makassar, dan titik tertentu," ucap mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Makassar ini.  Agus Setiawan

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024