Kupang (ANTARA Sulsel) - Pengamat hukum dan politik Universitas Nusa Cendana Kupang, Nicolaus Pira Bunga mengimbau semua pihak, terutama partai politik yang kalah dalam voting pengesahan RUU Pilkada agar menerima dan menghormati putusan sidang paripurna DPR.  

Menerima dan menghormati putusan yang diambil secara demokratis itu juga bagian dari sikap berdemokrasi yang baik karena menghargai pendapat orang lain dan bahkan merupakan bentuk perwujudan "berjiwa besar" dalam berpolitik, katanya di Kupang, Senin.

Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Undana Kupang itu mengatakan, legowo untuk menerima hasilitu penting agar upaya uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa berjalan lancar.

Ia mengatakan, jika setiap kita, terutama para politisi dan peminat politik mencermati secara mendalam akan makna tentang kepala daerah dipilih secara "demokratis" maka akan terjerumus dalam kelirumologi karena tidak jelas atau kabur.

Sebab menurut dia, dalam rumusan pasal 18 ayat 4 UUD 1945 sangat jelas yakni gubernur, bupati dan wali kota sebagai kepala daerah dipilih secara demokratis. Pengertian demokratis disini berarti dipilih oleh rakyat atau DPRD juga demokratis," katanya.

Namun katanya, agar tidak terlalu jauh berpolemik, maka untuk sementara semua pihak harus menghormati putusan DPR RI itu, karena jika kemudian MK atau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersikap lain dari putusan tanggal 26 September itu, maka semua pihak pun harus menerima sikap itu.

"Keputusan itu merupakan hasil dari lembaga terhormat, Negara kita memang menganut demokrasi sistem demikian, simak sila ke IV di Pancasila. Bilamana ada yang melakukan gugatan mengenai keputusan itu tentu hal tersebut juga diatur dalam sistem ketatanegaraan kita, jadi perlu dihormati," katanya.  F.C. Kuen

Pewarta : Hironimus Bifel
Editor :
Copyright © ANTARA 2024