Makassar, (Antara Sulsel) - Para anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah merampungkan penempatan komite dan pembagian tugas anggota DPD RI dalam masa satu periode tugas, termasuk anggota DPD asal Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurut anggota DPD asal Provinsi Sulawesi Selatan, AM Iqbal Parewangi dalam pers rilis di Makassar, Jumat, penempatan komite dan pembagian tugas ditetapkan dalam sidang paripurna DPD RI di Gedung Nusantara V Jakarta, Jumat, (10/10).

Berdasarkan rapat tersebut AM Iqbal Parewangi berada di Komite I, Drs H Bahar Ngitung di Komite II, Ir. H. Abd. Azis Qahar Mudzakkar di Komite III sedangkan Dr. H. Ajiep Padindang di Komite IV.

Dia menjelaskan Komite I DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah.

Lingkup tugas Komite I meliputi pemerintah daerah, hubungan pusat dan daerah serta antar daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pemukiman dan kependudukan, pertanahan dan tata ruang, politik, hukum, HAM dan ketertiban umum serta permasalahan daerah di wilayah perbatasan negara.

"Komite II DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada pengelolaan sumber daya alam dan pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya," kata aktifis Muhammadiyah Sulsel tersebut.

Lingkup tugas Komite II meliputi pertanian dan perkebunan, perhubungan, kelautan dan Perikanan, energi dan sumber daya mineral, kehutanan dan lingkungan hidup, pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan daerah tertinggal, perindustrian dan perdagangan, penanaman modal dan pekerjaan umum.

Dia mengatakan mereka mempunyai tugas menyampaikan konsepsi usul RUU dalam rangka penyusunan program legislasi nasional untuk satu masa keanggotaan DPD dan setiap tahun anggaran dan menyampaikan usulan rencana kerja dan acara persidangan Komite kepada Panitia Musyawarah.

Komite membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan Komite pada masa keanggotaan tahun sidang berikutnya.

"Komite III DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada pendidikan dan agama," ujarnya.

Lingkup tugas Komite III meliputi pendidikan, agama, kebudayaan, kesehatan, pariwisata, pemuda dan olahraga, kesejahteraan sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan ketenagakerjaan.

Sedangkan Komite IV DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN, perimbangan keuangan pusat dan daerah; memberikan pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan anggota BPK, pajak dan usaha mikro, kecil dan menengah.

Lingkup tugas Komite IV meliputi APBN, pajak dan pungutan lain, perimbangan keuangan pusat dan daerah, pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan anggota BPK, lembaga keuangan dan

koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah. (Biqwanto)

Pewarta : Agus Setiawan
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024