Mamuju (ANTARA Sulbar) - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat akan merekrut Duta Ombudsman kabupaten dalam mendukung peningkatan pelayanan dan meminimalkan praktik maladministrasi yang terjadi di daerah.

"Dalam waktu dekat ini kita akan merekrut duta Ombudsman daerah dengan masa tugas yang terbatas. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terjadinya kasus maladministrasi di setiap kabupaten," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar di Mamuju, Sabtu.

Menurutnya, meski masa tugas para Duta Ombudsman ini terbatas atau hanya satu bulan, namun keberadaannya bisa mempermudah pelayanan terhadap aduan masyarakat.

Lukman menyampaikan, rencana merekrut Duta Ombudsman ini telah mendapat persetujuan Ombudsman Pusat untuk segera dilaksanakannya.

"Yang pastinya, kami akan merekrut duta ombudsman di masing-masing kabupaten yang berjumlah enam orang. Tentunya, kami akan melakukan proses seleksi," jelasnya,

Lukman yang juga mantan Ketua Panwaslu Sulbar ini menyampaikan, Duta Ombudsman yang direkrut nantinya memiliki tugas pokok, yakni menyosialisasikan peran Ombudsman ke masyarakat dan juga menjadi perpanjangan tangan untuk menerima laporan masyarakat untuk ditindaklanjuti.

Syarat menjadi Duta Ombudsman, kata dia, tidak terlibat atau berpartai politik, harus sarjana, domisili pelamar dari masing-masing kabupaten serta beberapa ketentuan lainnya yang diatur lebih lanjut.

Lukman menambahkan, perbuatan maladministrasi menurut Pasal 1 angka 3 UU Ombudsman (UU No. 37/2008) adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan public yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintah yang menimbulkan kerugian materiil dan atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan. S Muryono

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024