Kupang (ANTARA Sulsel) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri So'e, Selasa, memeriksa Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Beny A. Litelnony dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial pada tahun anggaran 2010 di Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Wagub NTT diperiksan sebagai saksi dalam kapasitas sebagai mantan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp170 juta itu, kata Kajari So'e, Douglas Oscar Riwu, Selasa.

Pemeriksaan Wagub NTT itu dimulai sejak pukul 09.00 WITA dan baru berakhir pada sekitar pukul 13.20 WITA.

Dalam pemeriksaan itu, kata Oscar, dua penyidik Kejaksaan Negeri Soe masing-masing Raden Arry Wardana dan Bagus mengajukan sekitar 20 pertanyaan seputar disposisi saksi dalam penyaluran dana bansos.

"Fokus pemeriksaan pada disposisi saksi saat menjabat sebagai Wakil Bupati TTS untuk mengetahui apakah ada unsur melawan hukum atau tidak," katanya.

Dalam pemeriksaan itu, kata dia, saksi mengakui bahwa dirinya pernah mengeluarkan disposisi untuk mencairkan dana bantuan sosial pada tahun anggaran 2010.

Hasil pemeriksaan tersebut, kata dia, akan dikonsultasikan ke Kejaksaan Tinggi NTT untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Menurut Oscar, kasus dugaan korupsi dana bansos TTS tahun anggaran 2010 yang merugikan keuangan negara sangat mudah dicari aktor intelektualnya.

Namun, saat ini penyidik masih fokus pada pemberkasan untuk dua tersangka lainnya dalam kasus itu.

Sementara itu, aktor intelektualnya akan dibuktikan lagi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang saat sidang nanti.

Mengenai kemungkinan mengarah pada peningkatan status, dia mengatakan bahwa pihaknya masih akan menggelar kasus tersebut di Kejaksaan Tinggi NTT. D.Dj. Kliwantoro

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor :
Copyright © ANTARA 2024