Makassar (ANTARA Sulsel) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Makassar heran jika kisruh yang terjadi saat pilcaleg beberapa waktu lalu, salah satunya di TPS 06 Parangtambung, Tamalate itu memunculkan lima form C1 yang semuanya berbeda.

"Yang membuat heran, dalam satu TPS itu ada lima C1 dan hasilnya semua itu berbeda-beda," jelas Ketua Panwaslu Makassar Ilyam Amir saat sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) digelar dengan KPU Makassar sebagai pihak yang teradu di Makassar, Selasa.

Kehadiran Ilyas Amir dalam sidang kode etik yang digelar DKPP Sulsel juga terkejut melihat adanya perbedaan yang begitu besar, yang hanya terjadi pada satu TPS.

Dalam sidang itu, pihak yang dihadirkan sebagai teradu yakni; Syarief Amir, Abdullah Mansyur, Andi Saifuddin, Rahma Saiyed, serta Andi Saifuddin dan mantan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tamalate, Akbar.

Prof Anwar Borahima ditemui di ruang Ketua Bawaslu Sulsel, Selasa, masih enggan menyimpulkan hasil persidangan yang dianggapnya cukup singkat itu.

"Kami belum bisa mengeluarkan kesimpulan tentang bagaimana hasil dari sidang ini karena terlalu singkat waktunya," ujarnya.

Meski demikian, ia menggambarkan jika sesuai fakta persidangan dan dari pertanyaan-pertanyaan yang muncul, sudah bisa dinilai bahwa teradu yakni KPU Kota Makassar mengubah jumlah suara di luar pleno.

"Ini bukan penilaian saya saja, melainkan hasil dari jalannya sidang tadi. Anda sekalian kan mengikuti dan menyaksikan sidangnya tadi," katanya.

Berdasarkan pantauan, selama jalannya persidangan lima komisioner KPU Kota Makassar tidak terlalu aktif dan bahkan terpojok ketika diberikan pertanyaan dari DKPP serta KPU Sulsel. Bahkan beberapa kali tidak mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Pertanyaan yang dilontarkan majelis hakim sidang itu fokus pada aduan Abdul Rahman Rauf mempertanyakan sikap KPU yang melakukan perubahan suara caleg PAN di TPS 6 Parang Tambung.

"Setelah ada perbedaan data, apakah KPU memerintahkan pembukaan C1 plano," tanya majelis Prof Anwar Borahima terhadap teradu dimana kelima komisioner terdiam tanpa memberikan penjelasan apapun.

Sementara Abdul Rauf menduga ada kecurangan yang menggerus suaranya, seperti yang terjadi di TPS 06 Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate. Data print our berhologram KPU, saksi, dan formulir C1 menunjukkan bahwa Rauf mengemas 58 suara.

Namun saat rapat pleno rekapitulasi, perolehan suara Rauf tersisa delapan. Sedangkan Leo mengantongi 50 suara. Akibatnya, Abdul Rauf Rahman gagal meraih kursi di DPRD Makassar yang jatuh ke tangan Hasanuddin.

Ia mengatakan tidak rela jatah kursi dari PAN diberikan kepada koleganya Hasanuddin Leo. Abdul Rauf Rahman menilai belum ada ruang untuk membeberkan kebenaran materil perolehan suaranya. Adi Lazuardi




Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024