Biak (ANTARA Sulsel) - Dua pengusaha di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Haji Rizal dan Hajjah Harzia mendapat penghargaan karantina karena patuh dalam mengurus keperluan dokumen karantina dalam menjalankan usaha di Biak.

Penghargaan karantina award diberikan Kepala Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Biak drh S Triwidodo kepada Haji Rizal dalam bidang karantina hewan serta Hajjah Harzia bidang karantina tumbuhan disaksikan Ketua Ombusman Perwakilan Papua Iwanggin Sabar SH seusai dengar pendapat standar pelayanan publik di Biak, Selasa.

"Dalam catatan SKP dua pengusaha Biak layak memperoleh penghargaan karena selalu mengurus dokumen karantina tumbuhan dan hewan saat memasukan barang dari luar ke Biak," ungkap Triwidodo.

Ia mengharapkan dengan adanya penghargaan karantina diharapkan dapat menjadi motivasi bagi pengusaha lain untuk selalu mengurus dokumen karantina ketika memasok bahan pangan dan hewan dari luar Papua.

Kepada penerima penghargaan karantina, menurut Triwidodo, diminta tetap menjadi panutan dalam mengurus dokumen karantina buat keperluan usaha bersangkutan.

Menyinggung biaya pengurusan dokumen karantina, menurut Triwidodo, dalam pemungutan biaya dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2012 karena hal ini menjadi pendapatan negara bukan pajak.

Untuk besaran biaya dipungut dalam pengurusan dokumen karantina, lanjut Triwidodo, sangat bervariasi tergantung dengan jenis keperluan pengurusan administrasi dokumen karantina pertanian diperlukan pelaku usaha bersangkutan.

"Ya dalam mengurus dokumen karantina jangan melihat biaya dikeluarkan tetapi manfaatnya sangat besar untuk kepentingan masyarakat," ungkap Triwidodo.

Berdasarkan data jumlah pelaku usaha mengurus dokumen karantina setiap bulan mencapai 60-70 pelaku usaha jasa karantina hewan dan karantina tumbuhan. S. Muryono

Pewarta : Muhsidin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024