Mamuju (ANTARA Sulbar) - Fraksi Partai Demokrat DPRD Sulawesi Barat menilai perlu ada penambahan hak dan kewenangan anggota dewan, khususnya terkait fungsi legislasi dalam tata tertib (tatib) yang saat ini dalam proses pembahasan.

"Baru saja kita melaksanakan sidang perdana bagi anggota DPRD Sulbar dengan membentuk Pansus Tatib periode 2014-2019. Jika kami mencermati, maka ada poin penting yang harus diberikan penambahan hak dan kewenangan bagi anggota DPRD provinsi," kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sulbar, Andi Mappangarra dalam keterangan persnya di Mamuju, Rabu.

Menurutnya, setiap awal periode bagi anggota dewan maka memang wajib membahas tatib sebagai pedoman dalam rangka melaksanakan kegiatan kedewanan.

"Isi tatib DPRD itu akan menjadi rujukan bagi setiap anggota dewan dalam menjalankan tugas dan fungsinya (tupoksi) selaku wakil rakyat di parlemen. Sebab, kita tidak boleh keluar dari Tatib sehingga penting untuk segera dibahas," katanya.

Menurut dia, penyusunan tatib itu akan dilakukan sesegara mungkin dan bila memungkinkan Pansus Tatib mampu menuntaskan paling lama pekan depan.

Mappangarra yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Polman ini menyebutkan, Surat Keputusan (SK) Pansus Tatib telah ada untuk segera ditindaklanjuti.

"Sesuai dengan perintah UUMD3, maka penyusunan tatib itu diharuskan anggota dewan melakukan konsultasi dengan Kemendagri. Jadi, karena drafnya telah kita terima maka pekan depan kita akan langsung melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujar Mappangarra.

Setelah proses konsultasi di Kemendagri tuntas maka tatib itu akan langsung diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Sulbar sebagai keputusan dewan.

"Pansus Tatib yang kita bentuk terbagi dalam dua tim, yakni pansus A melakukan konsultasi dengan Kemendagri dan Pansus B akan melakukan konsultasi dengan DPRD provinsi yang telah menyelesaikan Tatibnya. Itu dilakukan sebagai bentuk perbandingan sebelum kita merampungkan tatib yang baru," ungkapnya lagi.

Mappangarra menyampaikan, penambahan hak kewenangan itu penting dikonsultasikan khususnya fungsi legislasi bagi anggota DPR RI, yakni sosialsiasi peraturan perundang-undangan.

"Dalam UUMD3 kami menyimak bahwa anggota DPR RI terdapat penambahan hak-hak kedewanan. Saya kira hal inilah yang akan kami pertajam lagi untuk dikonsultasikan karena anggota DPR RI dan DPRD kabupaten/provinsi memiliki hak yang sama. Jika memungkinkan, maka penambahan hak kedewanan itu akan kita masukkan dalam tatib sebab dalam UUMD3 tak mengaturnya," katanya.

Hal lain yang menjadi kendala yang perlu dikonsultasikan, kata dia, karena UUMD3 sudah disahkan sementara rujukan atau turunan Peraturan Pemerintah (PP) itu belum ada sehingga saat ini anggota Dewan masih mengacuh pada PP nomor 16 atau mengacu pada aturan yang lama.

"Jika kita menunggu PP yang baru maka itu membutuhkan waktu proses yang lama. Kita berharap, PP Nomor 16 yang menjadi acuan ini tidak melanggar aturan. Sebetulnya, UUMD3 ini tidak banyak mengalami perubahan bagi DPRD kabupaten/provinsi karena yang terjadi perubahan ada pada level anggota DPR RI," tutur Mappangarra.

Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Sulbar, Sukri Umar menyampaikan, fraksi demokrat memandang ada hal-hal yang urgen untuk diselaraskan dengan UUMD3.

"Saya rasa akan ada poin penting yang akan kita kombinasikan dengan UUMD3 sebagai rujukan rancangan tatib. Sebab pasal-pasal yang menjadi kerangka acuan Tatib itu tidak bisa bertentangan dengan UUMD3," kata Sukri. S Muryono

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024