Mamuju (ANTARA Sulbar) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menunda pembentukan Komisi Informasi Publik (KIP) pada 2014 karena pembiayaannya belum dialokasikan di APBD 2014.

"Pemerintah di Sulbar sebelumnya akan membentuk KIP pada tahun ini namun karena anggaran tidak tersedia di APBD 2014, maka ditunda sampai tahun 2015," kata Asisten I Pemprov Sulbar, Jamil Barambangi di Mamuju, Senin.

Ia mengatakan, dibutuhkan sekitar Rp1 miliar anggaran untuk pembentukan KIP dan pembiayaan operasionalnya sehingga pada APBD 2015 akan dimasukkan anggaran untuk KIP.

Menurut dia, tim seleksi penerimaan anggota KIP Sulbar yang akan dibentuk dengan peraturan gubernur, akan melibatkan unsur tokoh masyarakat, akademisi, dan pers.

"Tim seleksi itu akan menetapkan 10 calon anggota KIP Sulbar. Selanjutnya akan ditetapkan lagi lima anggota oleh komisi I DPRD Provinsi Sulbar," katanya.

Jamil mengatakan, KIP adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

KIP akan berperanan dalam memantau kebijakan publik, program dan proses pengambilan keputusan, alasan pengambilan keputusan publik serta berpartisipasi dan berperan aktif dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan badan publik yang baik.

Selain itu mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan masyarakat, serta meningkatnya pengelolaan pelayanan informasi dilingkungan badan-badan publik, serta meningkatnya kualitas informasi publik. AJS Bie

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024