Mamuju (ANTARA Sulbar) - Anggota DPD RI, Asri Anas melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Pemprov Sulbar serta anggota DPRD Sulbar terkait kisruh kepemilikan pulau Lere-Lerekang yang dikuasai Pemprov Kalimantan Selatan, seiring munculnya Permendagri Nomor 54 Tahun 2014.

"Tak ada pilihan lain untuk merebut kembali pulau ini maka kasus ini harus dibawa ke MK paling lambat bulan ini. Jika isi gugatan ke MK masuk, maka hal itu merupakan langkah maju yang bisa ditempuh. Pengajuan gugatan ke MK tidak mesti data langsung lengkap. Nanti setelah gugatan diterima maka kita bisa melengkapi data pendukung. Kita tidak akan bisa berjalan jika gugatan itu belum masuk," kata anggota DPD RI Dapil Sulbar, Asri Anas di Mamuju, Senin.

Senator muda asal Sulbar ini menyampaikan, dirinya yang ada di Senayan tentu siap menfasilitasi kebutuhan untuk mengawal persoalan sengketa Lere-Lerekang di MK.

"Ruangan saya di DPD bisa dijadikan posko tim jika masalah ini telah resmi diajukan ke MK. Saya masih yakin, kepemilikan pulau ini akan bisa kita menangkan jika melihat data pendukung yang ada," ungkapnya.

Ketua Komisi I DPRD Majene, Hasriadi malah menuding, kerja Pemprov Sulbar selama ini lamban seperti "kura-kura" sehingga upaya merebut pulau yang kaya gas itu tidak berujung.

"Saya kecewa dan sakit hati melihat kerja-kerja Pemprov Sulbar atas sengketa Lere-Lerekang. Karena itu, DPRD Sulbar harus mengambil alih masalah sengketa pulau ini karena tidak ada itikad serius yang dilakukan Gubernur bersama Biro Pemerintahan Sulbar," ujar Hasriadi.

Politisi PAN ini menyampaikan, masih segar dalam ingatan ketika dilakukan pertemuan di Hotel D Maleo, Mamuju, beberapa tahun yang lalu. Saat itu, Gubernur meminta untuk tidak jalan sendiri-sendiri. Tetapi nyatanya, Biro Pemerintahan jalan sendiri tanpa pernah melakukan koordinasi dengan Pemkab Majene.

"Saya anggap Biro Pemerintahan jalan sendiri sehingga hasilnya nol. Makanya, persoalan Lere-Lerekang ini jangan diurus sendiri-sendiri tetapi harus dibentuk tim untuk melakukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Hasriadi.

Dia menyesalkan, karena Biro Pemerintahan tidak mau menerima dana pihak ketiga untuk menutupi biaya tim pakar dan pengacara untuk membawa persoalan ini ke meja MK.

"Sangat menyesal kenapa bantuan pihak ketiga tidak dimanfaatkan. Dari mana aturannya kita tidak bisa gunakan dana pihak ketiga. Saya rasa dana pihak ketiga bisa digunakan sepanjang mengikuti tata kelola keuangan yang benar," ucapnya.

Mujirim M Yamin yang juga mantan Kepala Dispenda Sulbar turut menyarankan agar persoalan pengacara dengan menggandeng Yusril Isha Mahendra ditinggalkan saja apabila belum ada kejelasan dengan mencari pengacara baru.

"Banyak pengacara tanpa harus Yusril Isha Mahendra. Apalagi, sederet pengacara banyak bertebaran di Jakarta, termasuk sosok Rudi Alfonso yang juga putra kelahiran Mamasa memiliki kemanpuan mumpuni dalam hal menangani sengketa pulau," saran Mujin.

Pulau Lere-Lerekang yang terletak kurang lebih 170 Km arah barat dari kota Majene, Sulawesi Barat, lepas seiring munculnya Peraturan Mendagri (Permendagri) No 53 Tahun 2014 yang menetapkan wilayah administrasi Pulau Lere-Lerekang masuk ke dalam wilayah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Ketua Komisi I DPRD Sulbar, Syamdul Samad mengatakan, pihaknya hanya ingin ketegasan Pemprov Sulbar apakah siap mengajukan gugatan ini ke MK pekan ini. Ini yang harus diperjelas sebelum melakukan upaya apa pun untuk membela kehormatan daerah ini.

Ia mengatakan, merebut Pulau Lere-Lerekang merupakan harga diri yang harus diperjuangkan. Bahkan, masih segar dalam ingatan ketua DPRD Sulbar siap menalangi dana untuk merebut pulau potensi migas itu. FC Kuen

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024