Makassar (ANTARA Sulsel) - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan meminta kepada seluruh legislator setempat agar mengisi dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Saya sudah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang minta semua legislator melaporkan LHKPN-nya segera," ujar Sekertaris DPRD Sulsel, Abdul Kadir Marsali di Makassar, Selasa.

Surat edaran yang ditandatangani Ketua DPRD Sulsel HM Roem sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia yang dikeluarkan pada 7 Januari 2014 nomor B-24/12/01/2014 tentang Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN).

"Sesuai dengan petunjuk yang kami lakukan setiap tahun semua anggota dewan harus menyetorkan LHKPN dan saat ini dipermudah melalui email. Kemungkinan besar kami yang akan mengirimkan, tapi bisa juga mereka mengirim langsung," katanya.

Sebelumnya, sebanyak 80 dari 85 anggota DPRD Sulawesi Selatan periode 2014-2019 belum menyerahkan LHKPN kepada KPK.

"Sampai saat ini banyak yang belum menyerahkan daftar LHKPN, jumlah yang menyerahkan masih sekitar lima sampai sembilan orang," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Zulkarnain di DPRD Sulsel di Makassar, beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, belum dilaporkannya harta kekayaan para penyelenggara negara itu karena kesadaran dari para pejabat publik yang masih kurang, padahal pelaporan itu keharusan bagi para pejabat.

Karena itu, dirinya minta kepada semua penyelenggara negara maupun pejabat publik lainnya untuk segera mematuhi ketertiban administrasi itu dan melaporkannya segera ke KPK.

Dia menyebutkan, penyerahan LHKPN diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Kemudian Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Keputusan KPK Nomor: KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman LHKPN.  T Susilo

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024