Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan memproses pergantian antarwaktu (PAW) dua komisioner yang dipecat dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena pelanggaran kode etik.

"Kami sedang memproses PAW dua komisioner yang diberhentikan itu dan ada dua syarat utama yang menjadi pertimbangan calon pengganti komisioner sebelum dilantik," ujar Ketua KPU Sulsel, Iqbal Latief di Makassar, Selasa.

Dua komisioner yang diberhentikan oleh DKPP yakni Komisioner KPU Makassar, Armin dan Komisioner KPU Sidrap, Syamsu Alam. Keduanya dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Iqbal mengatakan, ada dua syarat yang harus dipenuhi calon pengganti komisioner KPU setelah pemberhentian itu dan kedua syarat itu yakni tidak masuk dalam anggota partai tertentu dan tidak terdaftar sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

"Dua syarat itu yang kami akan verifikasi ke mereka (Abdul Haris dan Wahid Hasyim). Keduanya adalah orang yang berada diurutan keenam pada seleksi lalu," katanya.

Menurut Iqbal, untuk syarat kedua, calon tersebut dipertimbangkan terpilih jika mendapat izin dari kepala daerahnya masing-masing untuk maju sebagai calon komisioner KPU. Jika tidak, maka mereka gagal masuk sebagai calon komisioner.

Dia melanjutkan, kedua calon yang diverifikasi itu yakni Wahid Hasyim Lukman dan Abdul Haris. Wahid tercatat sebagai calon pengganti Armin dari Komisioner KPU Makassar. Sementara Haris tercatat sebagai calon pengganti Syamsu Alam dari komisioner KPU Sidrap.

"Armin dan Syamsu sudah resmi kami berhentikan. Setelah DKPP memecatnya karena melakukan pelanggaran kode etik," tutur Iqbal.

KPU Sulawesi Selatan berharap, setelah mereka dilantik pada pekan ini mereka sudah dapat bekerja. Selain itu, Iqbal juga mengimbau agar mereka tetap solid dengan komisioner lainnya dan tidak mengulangi perbuatan yang kurang baik seperti yang tengah dilakukan komisioner pendahulunya.

"Kami berharap, hal-hal semacam ini tidak terulang. Pemecatan Armin dan Syamsu menjadi contoh bagi yang lainnya dan ke depan untuk tidak ditiru," kata Iqbal.

Sementara itu, Abdul Haris optimistis dua syarat yang diinginkan KPU Sulawesi Selatan telah dipenuhinya. Kendati ia tercatat sebagai staf di kantor Kecamatan Pancalotan di Kabupaten Sidrap.

"Surat izin untuk maju sebagai calon komisioner KPU Sidrap tengah berpores di BKD setempat. Saya sisa menunggu izin itu keluar," katanya ketika ditemui dikantor KPU Sulawesi Selatan saat melakukan konsultasi.

Senada, Wahid Hasyim Lukman menuturkan, optimistis lolos dari verifikasi administrasi. Sebab, ia tidak tercatat sebagai PNS dan tidak pernah bergabung dalam partai politik.

"Saya ini bukan PNS dan bukan anggota parpol. Saya hanya seorang pekerja swasta, seorang marketing. Makanya saya yakin lolos dalam verifikasi itu," jelasnya.  FC kuen

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024