Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Negeri Makassar meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk menghitung kerugian dugaan korupsi program Bidik Misi berupa penyaluran bantuan bagi mahasiswa berprestasi dan tidak mampu di Universitas Hasanuddin (Unhas).

"Perkaranya sudah kita ekspose bersama BPKP dan sementara ini, BPKP meminta bantuan Dirjen Kekayaan Negara untuk menghitung berapa kerugian yang ditimbulkan dalam program ini," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardy di Makassar, Rabu.

Ia mengatakan, dugaan korupsi program Bidik Misi Unhas ini masih dalam tahap penyelidikan dan beberapa orang saksi-saksi telah diperiksa untuk mengetahui penyimpangan tersebut.

Penyidik Kejari Makassar juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan untuk melakukan penghitungan kerugian tersebut.

Sebelumnya, beasiswa Bidik Misi yang mendapat gelontoran dana hingga Rp15 miliar ini diduga dipangkas dan terdistribusi kepada pihak-pihak yang secara kelayakan tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Beasiswa disalurkan kepada mahasiswa yang justru berasal dari latar belakang ekonomi menengah ke atas. Ada kesalahan peruntukan. Ada juga laporan di sunat. Itu yang sedang kita dalami sekarang," kata Deddy.

Untuk penanganan kasus tersebut, dia menuturkan pihaknya sangat intens melakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti awal terjadinya penyimpangan.

Berdasarkan informasi, penyelewengan beasiswa Bidik misi itu dananya dibagi menjadi dua, yakni untuk biaya hidup dan biaya pendidikan berupa SPP. Bagi penerima beasiswa tersebut diharuskan menempati asrama mahasiswa.

Mahasiswa yang menolak menempati asrama, dianggap tidak berhak lagi menerima beasiswa karena Unhas menganggap itu sudah masuk dalam jatah beasiswa itu.

Diketahui, beasiswa Bidik misi di Universitas Hasanuddin diberikan dalam bentuk uang tunai yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima. Nilainya per orang total Rp6 juta per semester. Rp2,1 juta digunakan untuk pembayaran SPP.

Syarat utama penerima beasiswa Bidik Misi Unhas tersebut, yakni pendapatan kedua orangtua mahasiswa maksimal Rp3 juta per bulan. FC Kuen

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024