Makassar (ANTARA) - Seorang pelajar berinisial SI yang tersandung kasus narkoba akhirnya mendapatkan pengampunan hukuman melalui permohonan Restoratif Justice (RJ) atau keadilan restoratif yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Takalar kepada pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
"Atas nama pimpinan menyetujui pengajuan usulan RJ. Untuk jaksa fasilitator pastikan tersangka untuk mengikuti proses rehabilitasi di Balai Rehab BNNP Sulsel. Tetap dilakukan pemantauan dengan melakukan koordinasi bersama kepala desa dan camat," ujar Kajati Sulsel Agus Salim saat ekspose perkara di Makassar, Rabu.
Setelah proses RJ disetujui, kata Kajati, Kejari Takalar diminta segera menyelesaikan seluruh proses administrasi dan membebaskan tersangka untuk segera dilakukan proses rehabilitasi mengikuti Pedoman Kejaksaan nomor 18 tahun 2021.
Sementara itu, Wakajati Sulsel Robert M Tacoy menambahkan, selama proses penyelesaian melalui RJ ditekankan dilaksanakan zero transaksional atau tidak ada permintaan uang. "Jaga jangan sampai ada transaksional, ini untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik," tutur Robert menegaskan.
Sebelumnya, Kepala Kejari Takalar Muhammad Ahsan Thamrin didampingi Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator dan jajarannya saat ekspos kasus secara daring mengusulkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana narkotika dilakukan tersangka anak berinisial SI.
Pelajar berusia 16 tahun ini disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Perkara ini terjadi pada 16 Juli 2025, SI bersama rekannya mengonsumsi narkotika jenis sabu menggunakan alat hisap yang dirakit sendiri. Mereka diamankan anggota Polres Takalar saat akan mengonsumsi sabu tersebut untuk kedua kalinya.
Dari dasar pertimbangan, tersangka anak ini tidak memiliki catatan residivis setelah dilakukan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Takalar dan sekitarnya.
Hasil laboratorium forensik kriminalistik menunjukkan barang bukti berupa sabu dan urine milik SI positif mengandung Metamfetamin. Dan hasil asesmen BNN-P Sulsel menyatakan SI pengguna narkotika kategori rekreasional dan tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Selanjutnya, bersangkutan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan sebanyak delapan sesi terapi. Terdapat surat pernyataan dari SI yang bersedia direhabilitasi serta surat jaminan dari orang tuanya.
Keterangan dari orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial menguatkan bahwa SI terpengaruh faktor lingkungan dan tidak terlibat peredaran gelap narkotika.
Atas pertimbangan itu, Kejari Takalar mengusulkan penghentian penuntutan, sejalan dengan pandangan Jaksa Agung ST. Burhanuddin menyatakan, keadilan tidak hanya berasal dari peraturan hukum, tetapi juga berasal dari perasaan keadilan yang ada di dalam hati seseorang.