Mamuju (ANTARA Sulbar) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Barat, curhat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 10 Tahun 2014, terkait imbauan seluruh pejabat pemerintahan di Indonesia agar tidak menggelar rapat di hotel-hotel.

"Keputusan Kemendagri ini membuat PHRI Sulbar cemas, makanya, kami datang mengadu ke DPRD Sulbar untuk meminta pandangan melalui Rapat Degar Pendapat (RDP) bersama pemprov Sulbar," kata Manajemen Hotel D Maleo Mamuju Budi dalam acara RDP di gedung DPRD Sulbar, Jumat.

Budi mengatakan dengan adanya surat edaran Kemendagri otomatis akan langsung berdampak menurunya perhasilan sejumlah hotel di Sulbar khususnya di Mamuju.

"Efek langsungnya jika benar surat edaran ini diberlakukan akan sangat besar karena 80 persen segmen kegiatan di hotel itu diisi kegiatan pemerintah," katanya.

Menurut dia pengusaha yang tergabung dalam PHRI benar-benar "galau", karena dengan keputusan Kemendagri ini jelas berdampak pada omset yang menurun.

"Akibatnya, manajemen hotel juga akan melakukan efesiensi sehingga ujung-ujungnya akan terjadi PHK karyawan," ujarnya.

Budi berharap, dukungan teman-teman di DPRD Sulbar sangat diharapkan agar surat edaran Kemendagri ini dilakukan pengecualian pelaksanaan penghematan anggaran pada kegiatan pemerintah di hotel.

"Kita sepakat pemerintah melakukan penghematan. Tetapi janganlah membatasi secara membabibuta pelaksanaan rapat di hotel. Misalnya, dilakukan pengaturan kegiatan yang jumlah pesertanya banyak maka itu bisa dilaksanakan di hotel," harapnya.

Sementara itu Asisten I Pemprov Sulbar DR. Jamil Barambangi mengatakan bahwa surat edaran yang di keluarkan Kemendagri sifatnya masih tidak mengikat untuk tidak melakukan kegiatan di hotel akan tetapi hanya dalam bentuk himbauan untuk melakukan penghematan anggaran.

"Satupun kata dalam surat edaran Kemendagri itu tidak ada larangan melakukan kegiatan di hotel, artinya, kalau itu kegiatan bisa dilakukan di kantor berarti tidak usah dilakukan di hotel," ungkap Mantan Kadiknas Sulbar ini.

Jamil mengatakan dengan adanya surat edaran tersebut maka Pemprov Sulbar kedepanya akan melakukan kajian analisis kegiatan-kegaiatan mana saja yang bisa dilakukan di hotel dan kegiatan mana yang tidak perlu di lakukan di hotel.

"Saya berharap pihak PHRI bisa memahami edaran pemerintah ini untuk melakukan penghematan, akan tetapi kita juga dalam bentuk efesiensi tidak akan merugikan pengusaha, mungkin nanti ada efeknya tapi tidak seberapa," tutur Jamil. Budi Suyanto

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024