Makassar (ANTARA) - Seorang tenaga kontrak pemasaran dari pihak ketiga PT Pegadaian Kantor Cabang Takalar berinisial ADA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Takalar dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Takalar Muhammad Musdar, di Takalar, Kamis, mengatakan tersangka ADA melalaikan tugasnya sebagai business process outsourcing (BPO) KUR menyelewengkan pelunasan kredit dana kredit usaha rakyat (KUR) pada PT Pegadaian Takalar tahun 2023-2024 dengan total nilai Rp466,4 juta lebih.

Tersangka ADA merupakan BPO atau tenaga pemasaran KUR dari PT Pesonna Optima Jasa selaku vendor tenaga kontrak dari kerja sama PT Pegadaian Kantor Cabang Takalar.

Modus operandi yang dilakukan tersangka, yakni menyelewengkan pelunasan kredit dana KUR dari nasabah, serta pembayaran angsuran KUR dari nasabah di luar dari Kantor Pegadaian.

Tersangka hanya memberikan nasabah bukti setoran kwitansi palsu, namun dananya tidak disetorkan ke kasir Pegadaian.

Selain itu, tersangka melakukan tumpang kredit atau bagi dua dengan cara mengajak nasabah untuk melakukan top up (penambahan nilai kredit) dengan jumlah pinjaman lebih banyak.

Dari dana KUR tersebut, ADA menjanjikan kepada nasabah untuk pembayaran angsuran dibagi dua, namun faktanya berdasarkan keterangan nasabah pinjaman kredit tidak dibayarkan tersangka sehingga kreditnya tetap menunggak.

Perbuatan tersangka terbongkar setelah pihak Pegadaian mengunjungi nasabah KUR dan melakukan perhitungan audit SPI dengan temuan hasil SPI PT Pegadaian Inspektorat Operasional Wilayah VI Makassar, Kantor Daerah Pemeriksaan Makassar V, total nilai uang yang dikorupsi tersangka Rp466,4 juta lebih.

"Selanjutnya kami dari Kejaksaan melakukan permintaan Audit SPI untuk perhitungan kerugian keuangan negara dan hasilnya di temukan kerugian," ujarnya.

Menurut dia, tersangka ADA dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejari Takalar Nomor: PRINT-05/P.4.32/Fd.2/09/2025 tanggal 11 September 2025 dilakukan penahanan terhadap tersangka ADA di Rutan Kelas IIB Takalar selama 20 hari terhitung 11 September-30 September 2025.

 

 


Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025