Logo Header Antaranews Makassar

KPK panggil mantan Sekper anak perusahaan kereta api

Senin, 1 Desember 2025 15:51 WIB
Image Print
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Penyidik KPK memanggil mantan Sekretaris Perusahaan PT KA Properti Manajemen atau KAI Properti, yang merupakan anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia atau KAI, yakni Edy Kuswoyo (EK) sebagai saksi.

“Pemeriksaan bertempat di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, atas nama EK selaku mantan Sekpres PT KA Properti Manajemen,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin.

Budi menjelaskan Edy Kuswoyo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan untuk klaster wilayah Medan, Sumatera Utara.

Sebelumnya, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.


Berita selengkapnya : KPK panggil mantan Sekper dari anak perusahaan kereta api



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026