Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus meningkatkan efektivitas pencegahan korupsi di daerah, terutama di wilayah provinsi itu.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman dalam keterangannya di Makassar, Kamis, menegaskan pentingnya komitmen seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempercepat proses "input" data dalam sistem Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).
“Saya harap kepala OPD dapat semakin memperkuat komitmen, menugaskan operator yang kompeten, serta melakukan sinkronisasi data dan percepatan penyampaian evidence pada masing-masing area intervensi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sekda menargetkan agar pada November 2025, capaian MCSP Pemprov Sulsel menunjukkan kemajuan signifikan dan menempati posisi lebih baik secara nasional.
“Pencegahan korupsi bukan hanya tanggung jawab Inspektorat atau KPK, melainkan tanggung jawab bersama seluruh unsur pemerintahan. Setiap pimpinan OPD harus menjadi teladan dalam integritas, disiplin, dan akuntabilitas, serta harus dipastikan bahwa seluruh pelaksanaan program dan kegiatan berjalan sesuai prinsip good governance,” tegasnya.
Jufri juga menambahkan pentingnya sinergi lintas sektor dan lintas perangkat daerah agar upaya pencegahan korupsi berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Agar Sulsel benar-benar mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” tambahnya pada Rakor Monev MCSP Pemprov Sulsel bersama Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK.
MCSP merupakan platform yang dikembangkan oleh KPK RI melalui Jaga.id sebagai instrumen pengawasan berbasis teknologi informasi.
Sistem ini memungkinkan pemerintah daerah memantau kinerja secara terintegrasi dalam delapan area intervensi strategis pencegahan korupsi, yaitu:
Pengadaan Barang dan Jasa (24 persen), Perencanaan (18 persen), Penganggaran (15 persen), Penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebesar 12 persen, Pelayanan Publik (10 persen), Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) (8 persen), Optimalisasi Pendapatan Daerah (7 persen) dan Manajemen ASN (6 persen)