Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan mengadakan nikah massal dalam rangka memperingati HUT ke-418 Kota Makassar yang nantinya diikuti oleh 50 pasangan dari seluruh kecamatan.
Kepala Dinas Sosial Makassar Andi Bukti Djufri di Makassar, Kamis, menjelaskan kegiatan nikah massal itu merupakan program rutin pemerintah daerah yang sudah berjalan setiap tahun.
"Tujuannya memberikan kemudahan administrasi pernikahan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan biaya untuk mengurus pencatatan pernikahan secara legal," ujarnya.
Andi Bukti Djufri mengatakan program nikah massal menjadi bagian dari layanan sosial pemerintah untuk memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi, khususnya pasangan yang selama ini belum memiliki akta nikah resmi.
Adapun persyaratan bagi peserta Itsbat Nikah Massal, untuk mengikuti kegiatan itu, peserta diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan seperti, berdomisili di Kota Makassar.
Kedua, masuk dalam kategori tingkat kesejahteraan desil 1–5 (keluarga kurang mampu, diverifikasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
Ketiga, memenuhi rukun nikah, seperti adanya wali nikah serta dua orang saksi. Keempat bagi yang menikah kedua kali wajib melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan terdahulu
“Kelima, bagi perempuan yang bercerai, masa iddah harus terpenuhi, minimal 3 bulan sejak akta cerai terbit,” jelasnya.
Bukti menjelaskan, dari syarat itu, pihaknya melakukan verifikasi berkas yang dilakukan bersama instansi terkait.
Dimana, Dinas Sosial Kota Makassar memverifikasi poin 1 dan 2. Sedangkan Pengadilan Agama memverifikasi poin 3, 4 dan 5
Untuk waktu dan lokasi pelaksanaan yakni pelaksanaan kegiatan tetap berjalan sesuai jadwal yang direncanakan.
Rencananya, pada 6 November pukul 20.00 WITA, pelaksanaan itsbat nikah 7 November pukul 08.00 hingga 12.00 WITA. Kemudian, akad nikah dan resepsi massal pada 7 November setelah Shalat Jumat 7 November Pukul 20.00 WITA.
Total 50 pasangan suami istri telah dinyatakan lolos verifikasi dan resmi menjadi peserta Itsbat Nikah Massal.