Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan siap memanggil operator Dapodik tingkat daerah usai viralnya pemecatan-penahanan dua guru SMAN 1 Masamba di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, akibat menggalang dana untuk gaji guru honorer.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan pemanggilan itu untuk memastikan alasan di balik telatnya pembayaran guru honorer yang diperjuangkan oleh Abdul Muis dan Rasnal tersebut.

“Itu kan ceritanya si guru honorer tidak ada di Dapodik sehingga tidak bisa dibayar dengan dana BOS. Nah, masalahnya kenapa tidak ada di Dapodik? Kenapa dia tidak di-input oleh operator daerahnya? Jadi, kami akan panggil untuk konfirmasi, akan di-cross-check kenapa si guru itu belum masuk pendataan Dapodik,” kata Nunuk usai mengikuti kegiatan Puncak Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Nasional 2025 di Jakarta, Kamis.

Ia pun menegaskan bila penggajian guru, termasuk bagi honorer merupakan kewajiban Pemerintah Pusat sehingga guru honorer harus patuh dan mengikuti aturan dengan terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) jika ingin mendapatkan gaji melalui dana BOS.

“Nah, kalau kementerian pusat kan nggak tahu dia masuk atau nggak masuk di Dapodik kalau nggak ada laporan ke kami,” katanya.

Nunuk menambahkan, pihaknya menghargai proses hukum yang tengah berjalan serta menyampaikan rasa syukur dan gembira dengan keputusan rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Kita kan menghargai proses hukum, tetapi kan kita tetap memperhatikan kesejahteraan guru dan lain sebagainya. Kami sangat mendukung, sangat senang ya dengan keputusan yang diambil Pak Presiden,” ujarnya.

Nunuk menjelaskan keputusan rehabilitasi yang diberikan Presiden itu dikarenakan guru tersebut sudah mengabdi cukup lama, bahkan akan memasuki masa pensiun dalam beberapa bulan ke depan.

Oleh karena itu, ia mengatakan kembalinya status guru Abdul Muis dan Rasnal memungkinkan mereka untuk mendapatkan hak pensiun.

Sebagai informasi, kedua guru SMAN 1 Masamba tersebut dipecat sebagai guru ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan masing-masing pada 4 Oktober 2025 dan 21 Agustus 2025.

Mereka dijatuhi sanksi pemecatan karena mengumpulkan iuran sebesar Rp20.000 dari orang tua murid pada 2018 yang kemudian diberikan kepada para guru honorer yang terlambat menerima gaji hingga 10 bulan.

Tidak hanya dipecat, kedua guru ASN itu juga dilaporkan oleh LSM ke polisi atas dugaan tindak pidana korupsi. Kasus itu bergulir hingga tingkat kasasi, dan majelis hakim memutuskan keduanya bersalah sehingga divonis satu tahun penjara.

Namun demikian, Presiden Prabowo Subianto baru saja memberikan rehabilitasi kepada keduanya.

Surat terkait pemberian rehabilitasi untuk Abdul Muis dan Rasnal itu diteken oleh Presiden Prabowo di depan keduanya di ruang tunggu VVIP, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis dini hari, tak lama setelah Presiden tiba dari kunjungan kenegaraan di Sydney, Australia.


 

Pewarta : Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2025