Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali memastikan alokasi anggaran untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 telah masuk dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappelitbangda Sulsel Muhammad Saleh di Makassar, Kamis, menjelaskan seluruh komponen teknis termasuk penganggaran gaji PPPK telah dijabarkan secara menyeluruh kepada DPRD dan telah termuat dalam RPJMD 2025–2029.
"Kita sudah 'clear' dengan DPRD," ujar Saleh usai pembahasan Panitia Khusus (Pansus) RPJMD bersama DPRD Sulsel.
Ia menjelaskan, kepastian ini sekaligus menjadi bentuk komitmen kuat Pemprov dalam menjamin hak keuangan para tenaga PPPK.
"Karena ini menyangkut kesinambungan program dan hak tenaga PPPK, maka Pemprov Sulsel memberikan atensi penuh dan memastikan anggarannya masuk dalam rencana pembangunan,” tegas Saleh.
Menurut dia, untuk tahun 2026 Pemprov Sulsel telah menyiapkan sekitar Rp500 miliar khusus untuk gaji PPPK.
Sedangkan untuk tahun anggaran 2025, dana sekitar Rp280 miliar telah tersedia dalam APBD dan digunakan untuk pembayaran gaji PPPK yang sudah memiliki Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
“Pak Gubernur memberi perhatian khusus dan instruksi tegas agar tidak ada penundaan. Segala proses administratif terus dikebut supaya hak-hak keuangan PPPK dapat segera terealisasi,” sebutnya.
Jumlah PPPK di Sulsel termasuk salah satu yang terbesar secara nasional, dengan lebih dari 8.000 pegawai.
Ketua Pansus RPJMD DPRD Sulsel, Patarai Amir juga memastikan bahwa anggaran gaji PPPK telah diakomodasi sepenuhnya dalam rencana keuangan jangka menengah daerah.
Kepastian ini sekaligus menjadi bantahan terhadap isu yang sempat berkembang.

