Makassar (ANTARA) - Kepala Polisi Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro memaparkan perkembangan penanganan dan penyelidikan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah para pelaku penculik dan penjualan anak korban Bilqis ditangkap pada tiga lokasi berbeda.

"Hasil pemeriksaan, penyelidikan kami sampaikan dari tersangka SY diakui memiliki lima orang anak. Pada tahun 2022-2023 tersangka telah menyerahkan tiga anaknya untuk diadopsi orang yang tidak dikenal di Makassar, hanya menerima uang Rp300 ribu," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Makassar, Rabu.

Tersangka SY (30) merupakan salah seorang pelaku pertama yang menculik anak korban Bilqis (4), lalu menjual ke pelaku lainnya NH (29), MA (42) dan AS (36) ditangkap di dua tempat, yakni Sukoharjo dan Sungai Penuh, Kerinci dan berhasil diselamatkan tim kepolisian di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Djuhandhani mengatakan pihaknya masih mendalami pemeriksaan SY dan siapa saja orang yang mengadopsi dan bagaimana prosesnya agar diketahui benar bersangkutan adalah warga Makassar atau bukan.

"Yang bersangkutan ini (SY) masih merawat dua orang anaknya, saat ini berada dan dititipkan di (rumah aman) UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Kota Makassar," tutur dia.

Sedangkan untuk tersangka lain perempuan inisial NH (29) berdomisili Sukoharjo yang menjadi sindikat jaringan penculik dan perdagangan Bilqis, kata dia, mengungkapkan sejak Mei 2025 aktif menjadi perantara adopsi ilegal melalui media sosial Facebook dan Instagram.

"Dan bulan Agustus (tersangka) sudah melaksanakan dua kali menjadi perantara adopsi bayi dari ibu kandung di Jakarta kepada MA (tersangka) dengan imbalan Rp1 juta dan Rp1,3 juta rupiah," tutur mantan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri ini.

Selanjutnya, tersangka MA yang berdomisili di Merangin, Jambi berperan sebagai pembeli dan penjualan kembali bayi kepada pembeli anak ke salah satu kelompok Suku Anak Dalam (SAD) Jambi melalui pelaku lain inisial L.

"Bulan Agustus-September 2025 (MA) telah melakukan sedikitnya tujuh kali transaksi jual-beli anak, dengan membeli dari ibu kandung dengan harga antara Rp16 juta sampai Rp22 juta. Dan menjual ke salah satu kelompok di Jambi sebesar Rp26 juta sampai Rp28 juta. Ini hasil pengembangan," katanya.

Sementara peran tersangka AS dibantu seorang supir untuk mengantar anak ataupun anak korban ke Jambi, lalu diserahkan kepada pelaku L dengan total jumlah anak sebanyak sembilan orang atau sudah sembilan kasus.

"Saat ini tim dari Bareskrim Polri dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Umum dan Direktorat PPA TPPO Bareskrim terus mengasistensi perkara ini. Dan kami dari penyidik Polda Sulsel dari hasil gelar perkara, kami sudah mendapatkan hasilnya," ucap Djuhandhani.

Dia juga mengatakan kemungkinan ada tambahan tersangka dalam penanganan kasus TPPO ini serta hasil gelar perkara ada tersangka baru dalam lingkaran praktik sindikat TPPO lintas provinsi itu.

"Insya Allah akan nambah satu tersangka. Lebih lanjut, ini apakah nanti kita dalami di Sukoharjo, di Jogja, maupun di Jakarta. Ini akan terus kita dalami," paparnya.

Dalam waktu dekat, kata kapolda, pihaknya kembali menyampaikan setelah proses penangkapan nanti.

"Memang kami masih melihat TKP ataupun yurisdiksi yang ada di Polda Sulsel terbatas. Ini sementara yang dapat disampaikan perkembangan terkait kasus Bilqis" ujarnya.


Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025