Makassar (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait kerja sama penanganan kebakaran dan penyelamatan di wilayah perbatasan.

Penandatanganan tersebut dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Bulukumba, Bantaeng dan Jeneponto di Ruang Toraja Room Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Rabu.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, terutama Kabid Linmas dan Satpol PP di seluruh daerah. Ini adalah inovasi dari Kabid Linmas terkait MoU penanganan kebakaran di perbatasan,” ujar Kepala Satpol PP Sulsel Andi Arwin Azis usai penandatanganan kesepakatan.

Ia menegaskan bahwa kesepakatan ini bertujuan menghilangkan sekat antardaerah dalam penanganan kebakaran. Dengan adanya MoU, setiap wilayah diharapkan tidak lagi bekerja secara terpisah ketika menghadapi situasi darurat.

"Nanti untuk MoU bagaimana penanganan kebakaran di perbatasan, ini adalah upaya pemerintah provinsi dan kabupaten kota dalam membantu masyarakat Sulawesi Selatan tidak terkotak-kotak. Mudah-mudahan ini bisa terselesaikan bukan hanya menggugurkan kewajiban kita semua dalam MoU ini," ujarnya.

Kabid Linmas dan Damkar Satpol PP Sulsel Pahlevi menambahkan bahwa MoU ini merupakan langkah konkret Pemprov Sulsel dalam memperkuat kemampuan daerah, khususnya wilayah Bulukumba, Bantaeng, dan Jeneponto.

“Hari ini kami menyampaikan kegiatan MoU penanganan kebakaran di perbatasan tiga kabupaten. Ini merupakan upaya Pemprov Sulsel untuk membantu daerah-daerah dalam memperkuat mitigasi dan respons kebakaran,” ujarnya.

MoU tersebut diharapkan menjadi dasar operasional untuk memperkuat kerja sama Damkar di kabupaten, meningkatkan kesiapsiagaan, dan memastikan perlindungan warga di wilayah perbatasan dapat berjalan lebih optimal.

Pemprov Sulsel menilai kolaborasi semacam ini penting untuk memastikan pelayanan penanganan kebakaran dan penyelamatan dapat dilakukan secara efektif serta cepat di daerah yang berbatasan antar kabupaten.


 

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2025