Mamuju (ANTARA Sulbar) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, masih meragukan adanya regulasi tentang Zona Inti dalam Peraturan Daerah (Perda) Zonasi karena dianggap bisa merugikan masyarakat pesisir. 

"Pembahasan Perda Zonasi Wilayah Pesisir masih menjadi perdebatan di DPRD karena ada regulasi yang berpotensi besar merugikan masyarakat," kata Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Mamuju, Muhammad Adnan saat mengikuti rapat Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Mamuju, Rabu.

Menurutnya, zona Inti yang diperkirakan sekira 30 persen tersebut jelas dapat merugikan masyarakat karena regulasinya dilarang untuk dimanfaatkan. Meski ada kawasan konservasi yang ditentukan, namun itu sifatnya terbatas.

"Ini nantinya ditetapkan melalui keputusan bupati. Semakin luas zona inti semakin merugikan warga, karena zona inti tidak bisa dimanfaatkan masyarakat. Nah, untuk kawasan konservasi bisa dimanfaatkan tetapi pemanfaatan terbatas," ungkap Adnan.

Dia melanjutkan, kawasan daerah pesisir yang sudah terlanjur menjadi pemukiman warga tidak akan dijadikan Zona Inti. Namun jika dimungkinkan, maka pemerintah harus bersiap untuk ganti rugi lahan.

"Kalau daerah pesisir yang sudah dihuni oleh masyarakat tidak akan dijadikan sebagai zona inti, kecuali kawasan milik masyarakat maka terpaksa masuk dalam zona inti dan itu harus ada proses ganti rugi," ujarnya.

Ditempat yang sama, Kabag Hukum Pemkab Mamuju, Muhammad Yani menilai, Perda Zonasi nantinya akan memasukan Wilayah Publik, dimana nelayan diberi ruang untuk melaut sepanjang tidak masuk dalam wilayah zona inti.

"Kan nantinya dalam Perda akan dicantumkan wilayah publik. Jadi nelayan akan diberi keleluasaan melaut dengan sistem tangkap tradisional sepanjang bukan dalam wilayah zona inti," ujarnya.

Ia menegaskan, indikasi kerugian masyarakat terhadap adanya perda ini tidak perlu dikhwatirkan sebab pembagian zona sudah cukup jelas yang diikat oleh aturan yang dinamai sistem pelanggaran zona.

"Tidak ada yang dikhawatirkan. Apalagi zonanya sudah jelas karena zona-zona itu telah ditetapkan. Jadi nanti akan berlaku sistem pelanggaran zona seperti zona pariwisata. Misalkan, jika ada yang dibangun di zona itu yang tidak relevan dengan wisata maka itu disebut pelanggaran zona," tegasnya.

Ia pun memperjelas tentang regulasi untuk sanksi terhadap pelanggaran Perda Zonasi tersebut sehingga ada pemberlakuan pidana penjara enam bulan lamanya ditambah denda Rp50 juta bagi yang melanggar dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Untuk sanksi pelanggaran perda itu maka akan dikenakan kurungan maksimal enam bulan dan denda Rp50 juta. Segala pembangunan di kawasan pesisir harus punya izin. Kalau warga hanya mengaku itu miliknya, tetapi tidak memiliki izin, maka itu tetap akan kena denda senilai Rp50 juta," tuturnya. FC Kuen

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024