Mamuju (ANTARA Sulbar) - Politisi dari Partai Demokrat Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, ikut menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Zonasi wilayah karena ada poin yang dianggap tidak menguntungkan masyarakat nelayan.

"Penekanan Perda ini harus hati-hati melihat area pemukiman yang ada pada kawasan pesisir yang menjadi hak publik. Jangan sampai, kita membuat regulasi yang justru mengarah pada privatisasi wilayah pesisir," kata legislator Partai Demokrat Ramliati S Malio di Mamuju, Jumat.

Menurutnya, Perda Zonasi yang mengatur wilayah Zona Inti akan menuai pro dan kontra dari sejumlah kalangan sehingga dipandang perlu untuk jeli melihat poin-poin yang mengatur sebelum disahkan menjadi Perda.

Ramliati khawatir, jika melihat poin-poin yang ada dalam Ranperda Zonasi tersebut maka jelas ikut merugikan publik khususnya masyarakat pesisir yang berprofesi sebagai nelayan.

Anggota Komisi III DPRD Mamuju ini malah khawatir produk hukum daerah ini nantinya menguntungkan pihak swasta atau asing yang justru lebih mudah menggarap wilayah pesisir.

"Karena sudah diatur soal zonasi sehingga pemerintah sudah gampang memberikan peluang pada pihak swasta atau asing untuk mengelola suatu wilayah pesisir. Jangan kita membuat produk hukum yang justru akan menyempitkan ruang gerak masyarakat pesisir khususnya nelayan," ujarnya.

Sorotan juga datang dari salah satu Pengurus Ikatan Pelajar Mahasiswa Pulau Karampuang (IPM Karampuang), Pardi. Dia menegaskan Ranperda Zonasi nantinya akan mempersempit bahkan menggulingkan nelayan tradisional.

Sehiangga ia meminta agar pihak pemerintah lebih memperhatikan hak-hak masyarakat pesisir ketimbang merumuskan Ranperda tersebut.

"Saya ragu nelayan tidak dirugikan dengan adanya perda ini,Perda ini akan membiarkan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir yang telah tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara turun-temurun akan dilanggar haknya.Saya berharap pemerintah bagusnya mengkaji ulang perda ini dan lebih mempertimbangkan kesejahtraan masyarakat pulau," tegasnya. Agus Setiawan

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024