Mamuju (ANTARA Sulbar) - DPRD Provinsi Sulawesi Barat akan mengusulkan agar tim seleksi penerimaan anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Barat diganti karena pembentukannya menyalahi prosedur aturan penerimaan anggota KIP Sulbar.

"DPRD Sulbar akan melakukan pertemuan dengan pemerintah di Sulbar membahas permasalah KIP dan akan mengusulkan Timsel penerimaan anggota KIP di Sulbar diganti karena pembentukannya menyalahi prosedur," kata Sekertaris Komisi I DPRD Sulbar, Sukri Umar di Mamuju, Minggu.

Ia mengatakan seharusnya KIP pada tingkat pusat dilibatkan sebagai tim seleksi penerimaan KIP Sulbar yang pada Desember 2014 digelar di Sulbar karena merupakan aturannya.

Namun yang terjadi, kata dia, pemerintah di Sulbar tidak melibatkan KIP pusat dalam seleksi penerimaan KIP Sulbar sehingga DPRD Sulbar menilai penerimaan KIP Sulbar cacat prosedural.

"Seharusnya KIP Pusat dilibatkan namun yang terjadi KIP Sulbar dibentuk begitu saja tanpa melibatkan KIP Pusat tentu ini sangat menyalahi aturan," katanya.

Menurut dia, selain tidak melibatkan KIP Pusat, dalam penerimaan KIP Sulbar juga telah dibentuk tim seleksi yang tidak sesuai prosedur.

"Seharusnya tim seleksi ada lima orang namun yang terjadi tim seleksi yang dibentuk pemerintah ada tiga orang dari berbagai unsur, tentu ini menyalahi aturan yang ada sesuai hasil konsultasi kami dengan KIP Pusat," katanya.

Oleh karena itu ia akan meminta kepada pemerintah di Sulbar segera mengganti Timsel KIP Sulbar agar tidak terjadi masalah serius dalam perjalanan KIP ketika terbentuk kedepan.

"KIP merupakan lembaga negara yang sangat penting jangan sampai terciderai, DPRD akan selalu mengawasi pembentukannya, karena dianggap lembaga vital melaksanakan pembangunan di Sulbar," katanya. Agus Setiawan

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024