Ambon (ANTARA Sulsel) - Oknum legislator Seram Bagian Barat (SBB), Wellem Puttiliehalat, dalam statusnya sebagai terpidana korupsi proyek Pulau Kassa akan dieksekusi pada pekan ini.

"Terpidana tidak mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon pada 5 Januari 2015 sehingga dieksekusi dalam waktu dekat," kata  Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, dikonfirmasi, Senin.

Menurut Bobby, upaya banding merupakan hak terpidana. Namun, karena telah mempertimbangkan terpidana tidak memanfaatkannya, maka putusannya telah miliki kekuatan hukum tetap.

Apalagi, JPU juga tidak mengajukan banding terhadap vonis yang dikenakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon terhadap oknum legislator dari Fraksi Demokrat itu.

Willem Puttileihalat divonis dua tahun penjara, membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Bersangkutan tidak dikenakan hukuman membayar uang pengganti karena sejak awal penyidikan, jaksa telah menyita uang tunai sebesar Rp250 juta, kemudian yang bersangkutan kembali menyetor Rp67 juta ke jaksa.

Majelis hakim juga memerintahkan kelebihan dana yang telah disetor kepada jaksa untuk dikembalikan kepada terdakwa sebesar Rp67 juta, sebab nilainya sudah melebihi total kerugian negara dalam kasus tersebut.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Rita Akolo yang meminta terdakwa dijatuhi hukum tiga tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Pada tahun 2007, Dinas Kehutanan Kabupaten SBB mendapatkan alokasi dana dari DAU sebesar Rp1 miliar untuk proyek RHL konservasi Pulau Kassa.

Proses tender proyek ini awalnya dimenangkan CV. Adma Pratama milik La Mani, namun diserahkan kepada terdakwa menangani pembuatan dua sumur dangkal senilai Rp236 juta.

Sedangkan pengadaan 7.800 bibit anakan kelapa, 40.800 anakan ketapang dan 5.000 lebih anakan pohon kasuari, ribuan anakan beringin putih, serta 36 ribu ton pupuk kandangan ditangani Frangky, Said Kasturian serta Max Kermite.

Ternyata terpidana memanfaatkan dua sumur dangkal yang sudah ada untuk diperbaiki dan menghabiskan dana Rp41 juta sedangkan nilai kontraknya Rp236 juta.

Sampai berakhirnya masa kerja sesuai kontrak selama 45 hari, proyeknya tidak selesai dan banyak bibit anakan yang fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara Rp700 juta lebih. J. Nikita

Pewarta : Alex Sariwating
Editor :
Copyright © ANTARA 2024